Terungkap! Motif Perampokan Sadis di Pelalawan Berawal dari Utang dan Judi Daring

Terungkap! Motif Perampokan Sadis di Pelalawan Berawal dari Utang dan Judi Daring

Bagikan:

PELALAWAN – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengungkap kasus perampokan disertai penganiayaan berat terhadap seorang kasir perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Riau, dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan pelaku beserta sebagian uang hasil kejahatan senilai lebih dari Rp30 juta.

Peristiwa itu bermula pada Rabu, 17 Juni 2026, ketika korban berinisial PT (25), seorang kasir perusahaan, menjadi sasaran perampokan. Pelaku yang kemudian diketahui bernama Jodi Alfanidi (25) menyerang korban dengan melakukan penusukan sebanyak 22 kali sebelum membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp76 juta.

Pelaku akhirnya ditangkap saat berupaya melarikan diri menuju Bandar Sei Kijang pada Kamis, 18 Juni 2026 dini hari. Saat proses penyergapan berlangsung, tersangka disebut berusaha kabur dan nyaris menabrak petugas sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikannya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelalawan John Louis Letedara mengatakan hasil pemeriksaan sementara mengungkap motif pelaku berkaitan dengan masalah ekonomi dan utang yang membebaninya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terjerat utang, termasuk pinjaman online, dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat, (19/06/2026), sebagaimana diberitakan Batamnews, Jumat (19/06/2026).

Kapolres Pelalawan menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi kejadian dan keterangan sejumlah saksi.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelalawan Bayu Ramadhan Effendi mengungkapkan bahwa tersangka diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di salah satu sekolah dasar.

“Tersangka bekerja sebagai honorer di salah satu SD,” kata Bayu.

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Barang bukti itu meliputi sisa uang hasil rampokan lebih dari Rp30 juta, gunting, obeng, kipas angin yang digunakan untuk menyiksa korban, serta sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Pelalawan Asep menegaskan komitmen Polres Pelalawan dalam menangani tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Ini bukti bahwa setiap tindak pidana akan kami tindak secara cepat, tegas, dan profesional,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.

“Jangan ragu untuk melapor agar segera ditangani,” pungkas Asep.

Kasus ini terungkap setelah korban yang mengalami luka serius sempat mengirimkan foto kondisi dirinya kepada seorang teman. Hingga kini korban masih menjalani perawatan intensif, sedangkan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal