JEPARA – Tim gabungan menghentikan sementara aktivitas penggalian tanah di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, setelah menemukan kegiatan pembukaan lahan yang belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan. Langkah tersebut dilakukan saat inspeksi mendadak yang digelar sejumlah instansi terkait pada Jumat (19/06/2026) untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Jepara.
Inspeksi melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Awalnya, tim bergerak menuju lokasi yang menjadi sasaran aduan masyarakat di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit. Namun, dalam perjalanan, petugas menemukan aktivitas penggalian tanah di Desa Ngabul sehingga dilakukan pemeriksaan langsung di lokasi.
Kepala Bidang (Kabid) Penaatan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, menjelaskan lahan yang sedang dikerjakan merupakan milik warga berinisial S dan direncanakan untuk pembangunan rumah tinggal.
Di lokasi, petugas menemukan satu unit buldozer yang baru beroperasi serta sejumlah truk pengangkut yang mengantre di tepi jalan. Luas area yang telah dibuka diperkirakan mencapai sekitar 100 meter persegi.
Meski pemilik lahan menyatakan kegiatan dilakukan untuk penataan lahan pembangunan rumah, tim meminta seluruh aktivitas dihentikan sementara hingga seluruh dokumen yang dipersyaratkan terpenuhi. Penanggung jawab lapangan berinisial MR juga diminta mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Tanah hasil penataan tidak boleh dijual dan diangkut ke luar lokasi sebelum mendapatkan izin usaha pertambangan. Untuk setiap tanah yang keluar untuk dijual, penanggung jawab wajib membayar pajak sesuai ketentuan,” kata Nafe’ usai melakukan pengecekan di lokasi, sebagaimana diberitakan Indoraya, Jumat (19/06/2026).
Selain menghentikan aktivitas di Desa Ngabul, tim juga memeriksa lokasi aduan masyarakat di Desa Raguklampitan. Saat inspeksi berlangsung, tidak ditemukan kegiatan penambangan aktif, alat berat, maupun kendaraan pengangkut material di lokasi tersebut.
Meski demikian, petugas menemukan bekas bukaan lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi dengan kedalaman pengerukan diperkirakan mencapai tiga meter. Lokasi itu berada di tepi ruas jalan kabupaten Ngabul-Raguklampitan.
Menurut Nafe’, tim juga menemukan tiang listrik yang berada di tengah area bekas galian dengan kondisi tanah di sekelilingnya telah mengalami pengerukan. Temuan tersebut menjadi bagian dari penelusuran lanjutan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas sebelumnya.
“Tim akan mencari informasi terkait pelaku aktivitas tambang dan pemilik tanah. Penanggung jawab kegiatan juga diwajibkan membayarkan pajak atas tanah yang telah dijual dan dipindahkan,” ujarnya.
DLH Jepara bersama instansi terkait akan melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan legalitas aktivitas yang pernah berlangsung di lokasi tersebut. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023-2043, area di Desa Raguklampitan berada dalam kawasan perkebunan, sedangkan lokasi penggalian di Desa Ngabul masuk zona permukiman perkotaan. Tim menegaskan setiap bentuk pemanfaatan lahan wajib mematuhi ketentuan tata ruang, perizinan, dan kewajiban administrasi yang berlaku. []
Redaksi05

