MANADO – Dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang emas milik PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) periode 2020-2025 disebut menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan dengan total mencapai Rp45 miliar. Temuan tersebut menjadi dasar Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan Direktur PT HWR berinisial BDG sebagai tersangka.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, mengatakan nilai kerugian tersebut berasal dari kerugian negara akibat pengelolaan emas yang tidak sah serta dampak kerusakan lingkungan di area pertambangan.
“Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan pertambangan pada PT HWR periode 2020–2025 mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian akibat kerusakan lingkungan dengan total mencapai Rp45 miliar,” katanya, sebagaimana diwartakan Antara, Jumat (19/06/2026).
Menurut hasil penyidikan, BDG yang menjabat Direktur PT HWR pada periode 2019-2024 diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kegiatan pertambangan. Penyidik menduga tersangka tidak melaksanakan penyelidikan awal yang semestinya menjadi dasar penyusunan studi kelayakan atau feasibility study (FS) perusahaan.
Meski demikian, tersangka diduga tetap menyatakan hasil penyelidikan awal dan eksplorasi perusahaan pada 2019 sebagai data yang valid untuk digunakan dalam penyusunan FS dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2021.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menduga BDG bekerja sama dengan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut berinisial BAT untuk mengubah FS secara tidak sah. BAT sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Selain itu, penyidik menduga BDG memberikan uang sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta kepada BAT guna memperlancar proses pengurusan FS tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, kerugian akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp17 miliar pada lahan seluas 43 hektare. Nilai tersebut mengacu pada penilaian ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Sementara itu, kerugian negara dari pengelolaan emas yang diduga tidak sah mencapai Rp28 miliar berdasarkan perhitungan ahli dari Universitas Tadulako (Untad).
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik telah menahan BDG selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Manado setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berdasarkan alat bukti yang cukup.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, yakni BAT yang merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Sulut tahun 2019 dan HJ, warga negara Tiongkok yang menjabat Manajer Operasional PT HWR periode 2020-2025. HJ saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Kejati Sulut menegaskan akan terus mengusut perkara tersebut hingga tuntas sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dan penanganan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut. []
Redaksi05

