MATARAM – Mantan Bupati Lombok Timur (Lotim), Moch. Ali Bin Dachlan, mengaku tidak terlibat langsung dalam pembahasan nilai ganti rugi maupun proses pengajuan keberatan terkait pengadaan lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa. Pengakuan tersebut disampaikan saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi pengadaan lahan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (19/06/2026).
Dalam persidangan, Ali Bin Dachlan menjelaskan bahwa seluruh urusan yang berkaitan dengan penetapan harga lahan, pengajuan keberatan, hingga proses pengukuran ulang objek pembebasan lahan diserahkan kepada kuasa hukumnya. Keterangan itu disampaikan di bawah sumpah di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim mendalami dasar keberatan yang diajukan atas hasil penilaian lahan bersertifikat Nomor 506, 509, dan 511 dengan luas sekitar 210 ribu meter persegi. Hakim Ad Hoc, Fadhli Hanra, menanyakan alasan keberatan tersebut setelah nilai lahan mengalami perubahan dari sekitar Rp45 miliar menjadi Rp52 miliar usai pengukuran ulang.
“Sudah dilakukan ukur ulang oleh Satgas A dan B. Harga pertama sekitar Rp45 miliar dan setelah diukur ulang menjadi Rp52 miliar. Apa yang menjadi dasar saudara mengajukan keberatan?” tanya Fadhli kepada Ali BD.
Sebagai pemilik lahan sekitar 70 hektare yang dibeli Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa untuk pembangunan sirkuit MXGP pada 2022-2023, Ali Bin Dachlan menyatakan dirinya tidak pernah mengikuti secara aktif pembahasan terkait nilai ganti rugi.
“Saya tidak aktif soal harga. Nilai ganti rugi tidak pernah saya bahas. Semua melalui pengacara saya,” ucap Ali BD, sebagaimana diwartakan Antara, Jumat (19/06/2026).
Menurut Ali Bin Dachlan, keberatan yang diajukan lebih berkaitan dengan persoalan batas lahan daripada nilai ganti rugi yang ditetapkan.
“Masalah batas yang tidak sesuai,” ujarnya.
Majelis hakim kemudian kembali menyoroti waktu munculnya keberatan yang diajukan setelah hasil penilaian pertama menetapkan nilai lahan sekitar Rp45 miliar.
“Keberatan pertama muncul setelah appraisal pertama keluar. Saudara ‘kan tahu dulu soal harga Rp45 miliar itu,” kata hakim kembali bertanya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ali Bin Dachlan kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui detail persoalan tersebut karena seluruh proses telah dipercayakan kepada kuasa hukumnya.
Persidangan juga membahas pengembalian dana konsinyasi yang sebelumnya diterima terkait pengadaan lahan tersebut. Ketua Majelis Hakim, Lalu Moh. Sandi Iramaya, mempertanyakan alasan pengembalian dana tersebut di tengah proses hukum yang telah memasuki tahap penyidikan.
“Saya tidak tahu. Harga Rp45 miliar itu saja saya tidak tahu,” jawab Ali BD.
Dalam kesaksiannya, Ali Bin Dachlan mengaku hanya mengingat persetujuannya terhadap proses pengadaan lahan dilakukan bersama mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah, yang saat itu menilai konsultan yang terlibat sesuai untuk menangani proses tersebut.
“Sama-sama. Karena beliau mengatakan konsultan itu cocok,” ucapnya.
Keterangan saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota yang saat ini masih diperiksa majelis hakim. Persidangan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh proses pengadaan lahan, termasuk mekanisme penetapan harga dan pengajuan keberatan yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut. []
Redaksi05

