MAKASSAR – Upaya hukum mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, untuk menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas mulai memasuki tahap persidangan. Sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (19/06/2026), menjadi awal pengujian terhadap dasar penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Bahtiar Baharuddin mengajukan perbaikan dan penambahan materi permohonan sekaligus membacakan gugatan praperadilan. Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulsel tahun anggaran 2024.
Kuasa hukum Bahtiar Baharuddin, Irwan Muin, menegaskan pihaknya akan fokus menguji legalitas alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Sidang hari ini agendanya adalah pengajuan perbaikan dan penambahan materi praperadilan oleh kami selaku pemohon. Setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan permohonan praperadilan oleh tim kuasa hukum Pak Bahtiar Baharuddin,” ujar Irwan, sebagaimana diwartakan Rakyatsulsel, Jumat (19/06/2026).
Menurut Irwan, hakim tidak hanya perlu menilai jumlah alat bukti yang diajukan penyidik, tetapi juga harus memastikan proses perolehan dan penggunaannya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Kami berharap hakim tunggal praperadilan tidak berpikir matematis dalam menilai kecukupan alat bukti yang diajukan termohon. Bukan hanya melihat jumlah bukti, tetapi juga harus menilai apakah bukti tersebut diperoleh dan digunakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menilai relevansi alat bukti menjadi aspek penting dalam menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Karena itu, tim kuasa hukum berupaya membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Bahtiar Baharuddin tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah.
“Jangan sampai alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan terhadap tersangka lain kemudian digunakan untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka. Sementara dalam proses penyidikan terhadap pemohon sendiri belum tentu ditemukan alat bukti yang cukup,” katanya.
Untuk memperkuat argumentasi hukum, pihak pemohon berencana menghadirkan puluhan dokumen, sejumlah saksi, dan tiga ahli hukum dari bidang berbeda selama proses persidangan berlangsung.
“Dalam persidangan nanti kami akan mengajukan puluhan bukti surat, keterangan saksi, dan tiga orang ahli hukum untuk menunjukkan keseriusan kami menghadapi praperadilan ini,” tegas Irwan.
Di sisi lain, Kejati Sulsel menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan menghormati langkah hukum yang ditempuh tersangka. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Itu tentunya hak dari tersangka untuk mengajukan praperadilan,” ujar Rachmat.
Rachmat menyebut tim penyidik telah menyiapkan seluruh materi dan argumentasi hukum untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan pemohon dalam persidangan.
“Kami akan menjawab seluruh dalil yang menjadi dasar gugatan praperadilan dari tersangka,” katanya.
Kasus yang sedang diproses Kejati Sulsel tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyidik menduga proyek itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp50 miliar. Selain Bahtiar Baharuddin, penyidik juga telah menetapkan lima tersangka lain, yakni Hasan Sulaiman, Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Rimawaty Mansyur, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur.
Melalui mekanisme praperadilan, PN Makassar akan menguji prosedur penetapan tersangka yang dilakukan penyidik, sementara proses penyidikan perkara pokok dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []
Redaksi05

