Hakim Tolak Eksepsi Sunardi, Sidang Korupsi PMKS Bengkalis Berlanjut

Hakim Tolak Eksepsi Sunardi, Sidang Korupsi PMKS Bengkalis Berlanjut

Bagikan:

PEKANBARU – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memutuskan melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengelolaan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) di Kabupaten Bengkalis setelah menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Sunardi. Dengan putusan sela tersebut, perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp30,8 miliar kini memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Jumat (19/06/2026). Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana, sehingga keberatan yang diajukan pihak terdakwa tidak dapat menghentikan proses persidangan.

“Dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan tidak ditemukan cacat formil,” demikian pertimbangan majelis hakim.

Hakim juga menilai materi keberatan yang diajukan penasihat hukum Sunardi telah memasuki substansi perkara yang seharusnya diuji melalui pembuktian dalam persidangan, bukan pada tahap eksepsi.

“Menyatakan perlawanan penasihat hukum terdakwa Sunardi tidak dapat diterima seluruhnya. Menyatakan pemeriksaan terhadap terdakwa Sunardi dilanjutkan. Memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ke persidangan,” tegas Jonson saat membacakan putusan sela.

Perkara ini menjerat Sunardi yang saat itu menjabat Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari (TML) bersama Jamaluddin yang ketika peristiwa berlangsung menjabat Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Bengkalis.

Kasus bermula dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 11 November 2015 yang memerintahkan aset PMKS di Desa Tengganau diserahkan untuk dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. Penyerahan aset dilakukan melalui berita acara antara jaksa eksekutor dan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis.

Namun, berdasarkan dakwaan JPU, aset tersebut diduga tidak diamankan maupun dicatat sebagai barang milik daerah sebagaimana mestinya. Jamaluddin selaku penerima aset disebut tidak memasukkan PMKS ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) serta tidak mengusulkan penetapan status penggunaan aset tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa PMKS tetap dikuasai Sunardi dan dioperasikan secara mandiri hingga Agustus 2019. Selanjutnya, sejak Agustus 2019 sampai Maret 2024, aset tersebut diduga disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan Pemkab Bengkalis sebagai pemilik sah aset.

Padahal, Pemkab Bengkalis telah mengirimkan surat kepada Direktur PT TML pada 11 Januari 2017 terkait status kepemilikan aset tersebut. Meski demikian, pengelolaan dan pemanfaatan aset diduga tetap berlangsung di luar mekanisme yang berlaku.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, dugaan perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.875.798.000.

Sunardi dan Jamaluddin didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Jamaluddin tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Berbeda dengan dirinya, Sunardi memilih mengajukan keberatan yang akhirnya ditolak majelis hakim. Dengan berlanjutnya persidangan, jaksa akan menghadirkan saksi-saksi untuk menguji seluruh dalil dakwaan di hadapan majelis hakim, sebagaimana diwartakan Riau Pos, Jumat, (19/06/2026).

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi