Hakim Gugurkan Dakwaan Primer Korupsi DBON Kaltim, Dua Terdakwa Tetap Divonis

Hakim Gugurkan Dakwaan Primer Korupsi DBON Kaltim, Dua Terdakwa Tetap Divonis

Bagikan:

SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menyatakan dakwaan primer terkait dugaan kerugian negara Rp30,9 miliar dalam perkara pengelolaan dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur (Kaltim) tidak terbukti. Meski demikian, dua terdakwa tetap divonis bersalah berdasarkan dakwaan subsider dan dijatuhi hukuman penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Jumat (19/06/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, namun terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang memenuhi dakwaan subsider.

Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama, menyatakan Zairin Zain tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

“Menyatakan terdakwa Zairin Zain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsider,” ujar Jemmy Tanjung Utama saat membacakan putusan, sebagaimana dilansir Koran Kaltim, Jumat, (19/06/2026).

Atas putusan tersebut, Zairin dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta. Majelis hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti karena dana sebesar Rp219 juta yang sebelumnya telah disita diperhitungkan dalam putusan.

Sementara itu, terdakwa Agus Hari Kesuma dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp200 juta. Agus juga tidak dibebani uang pengganti karena dana sebesar Rp219 juta yang diterimanya telah dikembalikan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa nilai kerugian negara sebesar Rp30,9 miliar yang didakwakan dalam dakwaan primer tidak terbukti selama proses persidangan.

“Kerugian negara sebesar Rp30,9 miliar yang didakwakan dalam dakwaan primer tidak terbukti, sehingga majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer,” katanya.

Meski dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti, majelis hakim tetap menyimpulkan terdapat unsur tindak pidana korupsi yang dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua terdakwa dalam dakwaan subsider. Atas dasar itu, majelis menjatuhkan pidana penjara dan denda kepada masing-masing terdakwa.

Putusan tersebut sekaligus menutup tahap pembuktian di pengadilan tingkat pertama dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana DBON Kaltim, dengan fokus pertimbangan hukum majelis pada pembuktian unsur dalam dakwaan subsider. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi