BULELENG – Upaya pengungkapan jaringan perdagangan satwa dilindungi di Bali terus dikembangkan setelah Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggagalkan penyelundupan 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Dalam kasus tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua pelaku lain masih diburu petugas.
Kasus ini ditangani Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas perdagangan penyu di kawasan pesisir Pantai Pegametan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan pada Rabu (10/06/2026) sekitar pukul 22.00 Wita dan mengamankan seorang pria berinisial KS (67).
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditpolairud Polda Bali, Nanang Pri Hasmoko, mengungkapkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain dalam pengiriman dan distribusi satwa dilindungi tersebut.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka (KS) mengakui bahwa 21 ekor penyu hijau tersebut dikirim oleh seseorang bernama Iwan dari perairan Madura, Jawa Timur. Tersangka bertugas menerima penyu tersebut di Pantai Pegametan yang nantinya akan diambil dan dijual kembali oleh pelaku lain bernama KMG,” kata Nanang, sebagaimana dilansir Detikbali, Jumat, (19/06/2026).
Menurut Nanang, dua orang yang disebut dalam pemeriksaan, yakni Iwan (30) dan KMG (35), kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas.
KS yang merupakan warga Banjar Yadnya Kerthi, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Buleleng, diduga berperan sebagai pihak yang menyimpan penyu sebelum diperjualbelikan. Atas perbuatannya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menjerat KS dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain mengamankan tersangka, petugas turut menyita 21 ekor penyu hijau hidup serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah berada di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus guna mengejar jaringan pelaku lainnya,” ungkap Nanang.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perdagangan satwa dilindungi sekaligus menjaga kelestarian penyu hijau yang keberadaannya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. []
Redaksi05

