Roy Suryo dan Tifa Ajukan Penangguhan Penahanan Jelang Pelimpahan ke Kejari Jaksel

Roy Suryo dan Tifa Ajukan Penangguhan Penahanan Jelang Pelimpahan ke Kejari Jaksel

Bagikan:

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya merampungkan proses penyidikan perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dijadwalkan diserahkan kepada Kejari Jaksel pada Senin pagi.

“Besok (hari ini) jam 09.00 WIB pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2,” kata Budi Hermanto.

Namun, rencana pemindahan keduanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu (21/06/2026) malam tidak terlaksana setelah tim kuasa hukum menyatakan keberatan karena kondisi kesehatan klien mereka. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma akhirnya dijadwalkan berangkat langsung dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati menuju Kejari Jaksel sebelum pukul 09.00 WIB.

Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menyebut kondisi kesehatan Roy Suryo masih memerlukan pengawasan karena berpotensi berubah sewaktu-waktu.

“Penyakit itu kondisinya bisa naik-turun. Itulah sebabnya kondisi terakhir harus terus dikontrol. Penyakit tersebut sangat rentan dan polanya harus benar-benar diatur. Pemicu sedikit saja bisa membuat kondisinya melonjak,” ungkap Refly Harun saat ditemui di RS Polri Kramat Jati, Minggu (21/06/2026) malam, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (22/6/2026).

Menurut Refly Harun, kondisi Tifauzia Tyassuma bahkan dinilai lebih berat dibandingkan Roy Suryo karena masih membutuhkan penanganan medis intensif.

“Sementara untuk Dokter Tifa, kondisinya sedikit lebih parah (dari Roy Suryo) karena sampai tadi siang informasinya beliau masih harus diinfus,” ujar Refly Harun.

Atas dasar pertimbangan tersebut, tim kuasa hukum berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak kejaksaan setelah proses pelimpahan perkara dilakukan.

Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo sebelumnya menjerat delapan orang sebagai tersangka. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Asep Edi Suheri pada November 2025 menyampaikan bahwa para tersangka dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Dalam perkembangannya, penyidik membagi perkara ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.

Sementara itu, klaster kedua beranggotakan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

Seiring berjalannya proses hukum, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Pendekatan serupa juga diterapkan kepada Rismon Sianipar setelah yang bersangkutan mengakui adanya kekeliruan dalam penelitian terkait ijazah Presiden Joko Widodo. []

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional