GARUT – Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga menganiaya ayah tirinya hingga meninggal dunia kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi di kawasan Jalan Cimanuk Maktal, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri usai kejadian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, Herman Saputra, mengatakan terduga pelaku berinisial RH (32) berhasil diamankan pada Sabtu (20/06/2026) malam di kawasan Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian,” kata Herman, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (21/06/2026).
Peristiwa tersebut bermula saat korban, Wawan Setiawan (52), pulang bekerja pada Jumat (19/06/2026) sore. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden dipicu perselisihan antara korban dan pelaku yang diduga tidak terima adiknya dimarahi oleh korban.
“Diduga karena tersinggung dan tidak terima, terduga pelaku sempat terlibat adu mulut dengan korban, setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi,” katanya.
Tak lama kemudian, korban mengalami luka akibat serangan menggunakan pisau dapur. Korban yang terkapar di lokasi langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengerahkan Tim Sancang untuk memburu pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya RH kurang dari sehari setelah kejadian.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
“Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Polres Garut masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna melengkapi berkas perkara. Atas dugaan perbuatannya, RH dijerat Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. []
Redaksi05

