Empat Remaja Pelaku Pengeroyokan di Minahasa Ditangkap Polisi

Empat Remaja Pelaku Pengeroyokan di Minahasa Ditangkap Polisi

Bagikan:

MINAHASA – Empat remaja yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang warga di Kelurahan Papakelan, Kecamatan Tondano Timur, berhasil diamankan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Minahasa beberapa jam setelah kejadian dilaporkan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa bersama personel Satuan Samapta (Sat Samapta) pada Minggu (21/06/2026) sekitar pukul 05.30 Wita. Keempat terduga pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut setelah diduga melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga.

Kepolisian menyebut korban berinisial NK mengalami luka tikaman dan sejumlah luka memar akibat serangan yang dilakukan secara bersama-sama. Korban saat ini masih menjalani perawatan medis.

Peristiwa bermula ketika korban melintas menggunakan sepeda motor di Kelurahan Papakelan. Saat berada di lokasi kejadian, korban diduga dihadang oleh salah seorang pelaku yang kemudian melakukan pemukulan dan penikaman.

Tak lama kemudian, tiga remaja lainnya datang dan diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam serta benda tumpul. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh.

Kepala Unit (Kanit) Resmob Polres Minahasa Hendra Mandang memimpin langsung operasi penangkapan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aksi kekerasan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi mengamankan empat remaja berinisial NFS (15), SS (16), JK (15), dan VM (16). Seluruhnya merupakan warga Kelurahan Papakelan.

Setelah diamankan, para terduga pelaku dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Minahasa dan selanjutnya diserahkan kepada piket Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk tindak kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Informasi mengenai penangkapan para remaja tersebut sebagaimana dilansir Rri, Senin (22/06/2026). Upaya penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di wilayah Minahasa. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal