LOMBOK TIMUR – Upaya pengungkapan kasus dugaan peredaran uang palsu di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB), terus dikembangkan setelah aparat kepolisian menangkap dua terduga pelaku dan menyita puluhan juta rupiah uang palsu yang diduga siap diedarkan ke masyarakat.
Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur mengamankan dua pria berinisial MS (31) dan AM (26), warga Kecamatan Sikur, menyusul laporan warga terkait maraknya dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Sakra. Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/06/2026) dini hari setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lombok Timur, Lalu Rusmaladi, mengatakan kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini kedua terduga pelaku inisial MS (31) dan AM (26) asal Kecamatan Sikur beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sakra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Rusmaladi, sebagaimana dilansir Antara, Senin (22/06/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi menggunakan uang palsu di kawasan Rona-Rona, tepatnya di Lapangan Umum Sakra. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh petunjuk mengenai keberadaan para terduga pelaku.
Tim kepolisian kemudian bergerak ke Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Lotim, dan berhasil menangkap keduanya. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp70 juta, uang asli Rp1,05 juta, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran uang palsu.
“Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain yang palsu senilai Rp70.000.000 dan uang asli Rp1.050.000 serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk mengedarkan uang palsu,” katanya.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, sebagian uang palsu tersebut diduga telah beredar di kawasan Rona-Rona dan sejumlah lokasi lainnya dengan nilai mencapai sekitar Rp5 juta.
“Personel masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut,” katanya.
Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi tunai dan segera melapor kepada aparat apabila menemukan uang yang dicurigai palsu. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah meluasnya peredaran uang palsu di tengah masyarakat.
“Tetap waspada dan hati-hati saat melakukan transaksi jual beli,” katanya. []
Redaksi05

