Buron Tiga Tahun, Penghubung Jaringan Sabu 15 Kg Akhirnya Ditangkap di Bengkalis

Buron Tiga Tahun, Penghubung Jaringan Sabu 15 Kg Akhirnya Ditangkap di Bengkalis

Bagikan:

BENGKALIS – Seorang buronan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 15 kilogram akhirnya berhasil ditangkap setelah hampir tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis di kediaman tersangka di Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kamis (18/06/2026).

Tersangka berinisial A (48) diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran sabu yang sebelumnya terungkap melalui penangkapan seorang kurir narkotika dengan barang bukti 15 bungkus besar sabu seberat sekitar 15 kilogram.

Kepala Satresnarkoba Polres Bengkalis Tidar Laksono mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan secara berkelanjutan sejak tersangka ditetapkan sebagai DPO.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen personel Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam menuntaskan setiap perkara narkotika, khususnya terhadap pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Tidar, sebagaimana diberitakan Antara, Senin (22/06/2026).

Menurut Tidar, keterlibatan A terungkap dari hasil pengembangan penyidikan kasus narkotika yang tercatat dalam laporan polisi tertanggal 5 Agustus 2023. Dari pemeriksaan terhadap pelaku yang lebih dahulu diamankan, polisi menemukan dugaan peran A sebagai penghubung komunikasi antara anggota jaringan narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang telah diamankan sebelumnya, diketahui bahwa tersangka A berperan sebagai fasilitator komunikasi yang memperkenalkan dan menghubungkan para pelaku dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Sejak saat itu yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang dan terus dilakukan pengejaran,” ujarnya.

Selama hampir tiga tahun, Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan pemantauan dan pencarian terhadap keberadaan tersangka. Setelah lokasi persembunyiannya berhasil diketahui, petugas langsung bergerak dan menangkap A di rumahnya tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, A mengakui pernah menjadi penghubung komunikasi dalam transaksi sabu yang sedang diselidiki. Ia juga mengaku mengenal dua pelaku yang sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara tersebut.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine. Saat ini A telah diamankan di Markas Polres (Mapolres) Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang masih terkait dengan jaringan peredaran narkotika tersebut,” kata Tidar. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal