DEMAK – Pemerintah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Demak (Demak), Jawa Tengah (Jateng), menyiapkan langkah perlindungan terhadap korban sekaligus memperketat pengawasan lembaga pendidikan keagamaan setelah terungkap dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan pengasuh Ma’had Azimul Quran Al Anfas di Kecamatan Karangawen.
Kasus tersebut kini memasuki proses hukum setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Demak menetapkan MT (46) sebagai tersangka. Penetapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status hukum terlapor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Demak, Arlan Budi Kusuma, menjelaskan perkara itu bermula dari laporan NK, ayah korban RE (16), yang diterima Polres Demak pada 8 Juni 2026.
Menurut Arlan, keluarga korban awalnya memperoleh informasi dari mantan pengurus Ma’had Azimul Quran Al Anfas yang menyebut istrinya pernah menjadi korban dugaan persetubuhan atau pelecehan seksual oleh MT. Informasi tersebut membuat keluarga khawatir terhadap kondisi korban yang saat itu telah menempuh pendidikan di lembaga tersebut selama sekitar dua tahun.
Pada Juni 2024, korban kemudian dibawa pulang ke Kabupaten Pemalang (Pemalang). Meski sempat dipindahkan ke Pondok Pesantren Darul Quran Langitan di Kabupaten Tuban (Tuban) untuk melanjutkan pendidikan, keluarga mulai melihat perubahan perilaku korban saat pulang berlibur pada pertengahan 2025.
Setelah mendapat kepercayaan dari keluarga, korban akhirnya mengungkap dugaan perbuatan yang dialaminya selama menjadi peserta didik di Ma’had Azimul Quran Al Anfas.
“Korban saat kejadian pertama masih berusia 13 tahun dan berdasarkan keterangannya mengalami perbuatan cabul sebanyak lima kali,” kata Arlan saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Demak, sebagaimana diberitakan Humaspolri, Senin (22/06/2026).
Dari hasil pemeriksaan, dugaan perbuatan tersebut terjadi di rumah tersangka maupun di lingkungan Ma’had Azimul Quran Al Anfas ketika korban masih berstatus santri. Berdasarkan laporan dan keterangan sejumlah saksi, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan sebelum menetapkan MT sebagai tersangka pada 19 Juni 2026.
Dalam perkara ini, MT dijerat Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain menangani perkara yang telah memasuki tahap penyidikan, Satreskrim Polres Demak juga masih mendalami laporan lain dengan terlapor yang sama. Laporan tersebut diajukan oleh mantan pengurus lembaga yang melaporkan dugaan tindak pidana serupa terhadap istrinya saat masih belajar di Ma’had Azimul Quran Al Anfas.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Demak, Abdur Rouf, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Berdasarkan data Kemenag Demak, Ma’had Azimul Quran Al Anfas belum memiliki izin operasional dan belum terdaftar sebagai lembaga yang memiliki Nomor Statistik Pesantren (NSP).
Menurutnya, kasus tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh lembaga pendidikan keagamaan memenuhi ketentuan administrasi serta standar perlindungan peserta didik.
Dukungan terhadap pemulihan korban juga disampaikan Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Demak, Ana Istiqomah. Pihaknya telah menyiapkan layanan pendampingan psikologis dan rehabilitasi sosial bagi korban.
“Kami hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan rehabilitasi sosial sehingga dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan serta pendidikan secara normal,” tegas Ana.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem pengawasan, perlindungan anak, dan mekanisme pelaporan di lingkungan pendidikan, sehingga potensi terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dapat dicegah sejak dini. []
Redaksi05

