JAKARTA – Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Pulau Jawa memicu tuntutan kompensasi bagi jutaan pelanggan. Seorang advokat dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, melayangkan somasi kepada Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, karena menilai gangguan listrik selama sekitar tiga jam telah merugikan masyarakat dan pelaku usaha.
Somasi tersebut dikirim pada Senin (22/06/2026) sebagai bentuk protes atas pemadaman yang dinilai tidak sekadar gangguan teknis, melainkan mencerminkan persoalan tata kelola kelistrikan nasional. Tigor yang juga menjabat Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Warga Kota Indonesia (FAKTA) menilai hak-hak konsumen telah terdampak akibat kejadian tersebut.
“Somasi saya layangkan atas nama pribadi saya, surat secara fisik sudah dikirim tadi siang, termasuk tembusannya kepada Presiden dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” ungkap Tigor, sebagaimana diberitakan Tribunnews, Senin (22/06/2026).
Menurut Tigor, PT PLN gagal memenuhi kewajiban menyediakan pasokan listrik yang aman, andal, dan berkelanjutan selama 24 jam sebagaimana menjadi harapan pelanggan. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar hak-hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam surat somasinya, Tigor menyebut dampak pemadaman telah dirasakan secara luas, mulai dari terganggunya aktivitas rumah tangga hingga terhentinya kegiatan usaha yang bergantung pada pasokan listrik.
“Ini adalah kegagalan kinerja manajemen PT PLN yang telah menimbulkan kerugian nyata bagi jutaan konsumen, berupa terganggunya aktivitas sehari-hari, kerusakan peralatan elektronik, terhentinya kegiatan usaha, serta terganggunya layanan kesehatan dan pendidikan yang bergantung pada pasokan listrik,” ungkapnya dalam surat tersebut.
Ia juga menilai PT PLN telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 dan Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Atas kelalaian tersebut, PT PLN wajib memberikan kompensasi dan/atau ganti rugi kepada seluruh konsumen yang terdampak, sesuai amanat Pasal 4 angka (8) UUPK,” ungkap Tigor.
Melalui somasi pertama tersebut, Tigor meminta PT PLN mengakui adanya pelanggaran terhadap hak konsumen, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, memberikan kompensasi yang adil kepada pelanggan terdampak, menghentikan pemadaman bergilir, serta memperkuat infrastruktur dan tata kelola kelistrikan nasional.
“Apabila pihak PT PLN tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Surat Somasi I ini, maka kami akan menempuh langkah lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”
“Termasuk namun tidak terbatas pada penyampaian laporan resmi kepada Presiden RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap masyarakat konsumen serta kepentingan publik dalam perlindungan konsumen jasa penyediaan tenaga listrik,” tegas Tigor.
Dampak pemadaman listrik juga dirasakan berbagai sektor usaha. Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Jawa Tengah (Jateng), Susilo, mengungkapkan gangguan pasokan listrik menyebabkan tingginya angka kematian anak ayam pada fase brooding atau masa pemeliharaan awal.
“Harga DOC (anakan ayam) harganya bisa 6 ribu per ekor, kalau matinya 1 ribu ekor saja udah Rp6 juta sendiri,” ungkapnya.
Di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), pelaku usaha ikan hias juga mengalami kerugian akibat pemadaman listrik. Seorang pedagang, Omis Rizki Setiawan, melaporkan puluhan ikan koi mati karena sistem pendukung kolam tidak berfungsi saat listrik padam.
“Tadi pagi 10 kilogram ikan koi mati soalnya ikan itu baru datang. Untuk 1 kilogram itu isi 4 ekor, jadi kalau 10 kilogram berarti total ada 40 ekor yang mati,” ujarnya.
“Ikan kaviat harganya mulai dari Rp 15 ribu per ekor, yang mati ada 70 ekor. Jadi total kerugian sekitar Rp 3,5 juta,” kata Omis.
Menanggapi keluhan masyarakat, Dirut PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyampaikan permohonan maaf atas pemadaman bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Pulau Jawa. PLN juga mengklaim terus mempercepat pemulihan sistem kelistrikan dan memperkuat pasokan energi primer ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
“PT PLN (Persero) ingin memohon maaf yang sebesar-besarnya karena Pulau Jawa mengalami pemadaman bergilir. Kami memahami kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat dengan adanya peristiwa ini,” ujar Darmawan saat konferensi pers, Sabtu (20/06/2026).
PLN menyatakan pasokan batu bara kalori menengah atau medium rank coal mulai didistribusikan ke sejumlah PLTU milik perusahaan maupun pembangkit milik Independent Power Producer (IPP) guna mempercepat normalisasi sistem kelistrikan dan mencegah gangguan serupa terulang di masa mendatang. []
Redaksi05

