Praperadilan Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar, Kedua Pihak Siapkan Pembuktian

Praperadilan Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar, Kedua Pihak Siapkan Pembuktian

Bagikan:

MAKASSAR – Pertarungan pembuktian dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, memasuki babak penting. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyatakan telah menyiapkan sejumlah alat bukti, termasuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk mempertahankan penetapan status tersangka Bahtiar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Sidang yang berlangsung di Ruang Oemar Seno Adji pada Senin (22/06/2026) memasuki agenda jawaban dari pihak termohon, yakni Kejati Sulsel. Dalam persidangan tersebut, kedua belah pihak sama-sama menyiapkan strategi pembuktian guna meyakinkan hakim praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Bahtiar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan institusinya siap menjawab seluruh dalil yang diajukan pemohon.

“Jadi kita jawab apa yang menjadi gugatan dari tersangka tersebut,” kata Rachmat.

Menurutnya, Kejati Sulsel telah menyiapkan berbagai alat bukti untuk memperkuat argumentasi hukum dalam persidangan, termasuk hasil audit BPK terkait perhitungan kerugian negara.

“(Kami) sudah siap menghadapi praperadilan. Tentunya dari hasil perhitungan BPK pun kita sudah siap. Sudah ada hasilnya,” ujarnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Bahtiar menyiapkan puluhan dokumen, keterangan saksi, serta tiga ahli hukum untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejati Sulsel.

Kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, mengatakan pihaknya akan memaksimalkan proses pembuktian dalam sidang praperadilan.

“Dalam persidangan nanti kami akan mengajukan puluhan bukti surat, keterangan saksi, dan tiga orang ahli hukum berbeda untuk menunjukkan keseriusan kami menghadapi praperadilan ini,” kata Irwan, sebagaimana diberitakan Suarasulsel, Senin (22/06/2026).

Irwan berpendapat gugatan praperadilan diajukan karena penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Karena itu, pihaknya meminta hakim mencermati secara teliti seluruh alat bukti yang diajukan termohon.

“Misalnya jika jaksa sudah memperlihatkan di persidangan ada bukti surat atau dokumen ditambah BAP saksi-saksi, maka hakim harus benar-benar menilai apakah itu sudah memenuhi syarat pembuktian,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa selama proses penyidikan terhadap Bahtiar tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka maupun melakukan penahanan.

“Jangan sampai alat bukti dalam penyidikan tersangka lain digunakan juga sebagai bukti untuk mentersangkakan pemohon. Sementara dalam proses penyidikan berkas perkara atas nama pemohon sendiri tidak pernah diperoleh bukti yang cukup untuk mentersangkakan dan melakukan penahanan kepada pemohon,” tegasnya.

Kasus yang kini diuji melalui praperadilan tersebut berawal dari proyek pengadaan bibit nanas yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 di Sulsel. Program itu memiliki nilai anggaran sekitar Rp60 miliar untuk mendukung pengembangan sektor pertanian.

Dalam penyelidikannya, Kejati Sulsel menemukan dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara. Penyidik memperkirakan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp50 miliar.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Kejati Sulsel menetapkan enam tersangka, yakni Bahtiar Baharuddin, Hasan Sulaiman, Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Rimawaty Mansyur, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur. Para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum