MATARAM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi dana desa di Desa Seminar Salit, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain pidana badan, para terdakwa juga dibebani kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyimpangan pengelolaan anggaran desa tahun 2017–2018.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (22/06/2026), majelis hakim menyatakan Arini Orianti, mantan Bendahara Desa Seminar Salit, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Arini dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan, denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp227 juta subsider satu tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arini Orianti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim I Made Gede Trisna Jaya Susila saat membacakan amar putusan, sebagaimana diwartakan Antara, Senin (22/06/2026).
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain yang merupakan perangkat desa dan anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Darussalam dan Muhammad Isnaini, masing-masing dijatuhi pidana dua tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan.
Hakim juga membebankan Darussalam membayar uang pengganti sebesar Rp45 juta. Namun, karena dana tersebut telah dititipkan pada tahap penuntutan, majelis hakim memerintahkan uang itu dirampas untuk menutupi kerugian negara.
Sementara itu, Muhammad Isnaini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp90 juta subsider satu tahun penjara. Uang senilai Rp32 juta yang sebelumnya dititipkan kepada jaksa penuntut umum diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran kewajiban tersebut.
Usai persidangan, jaksa penuntut umum, I Dewa Gede Agung Putra Diatmika, mengungkapkan bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan.
“Kalau Arini sebelumnya kami tuntut tiga tahun enam bulan penjara. Isnaini dua tahun tiga bulan dan Darussalam dua tahun satu bulan,” ujarnya.
Atas putusan tersebut, jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir karena akan kami laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan,” katanya.
Jaksa menjelaskan perkara korupsi dana desa itu melibatkan enam terdakwa. Hingga kini, lima orang telah menjalani proses persidangan, sementara satu tersangka lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Total terdakwa ada enam orang. Lima orang sudah menjalani sidang. Tiga orang menjalani sidang putusan hari ini, dua orang lainnya telah divonis dan berkekuatan hukum tetap, sedangkan satu orang masih DPO,” katanya.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana desa tahun 2018 di Desa Seminar Salit yang tercatat mencapai Rp969 juta. Berdasarkan data pada laman Jaga ID, anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai program pembangunan desa, termasuk sektor pertanian, penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pendidikan, pelatihan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta pembangunan fisik.
Dalam pelaksanaannya, aparat penegak hukum menemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya laporan fiktif dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar penanganan perkara yang berujung pada vonis terhadap para terdakwa serta upaya pemulihan kerugian keuangan negara. []
Redaksi05

