Sidang Suap Fikri Thobari Memanas, Saksi Sebut Pemenang Proyek Sudah Ditentukan

Sidang Suap Fikri Thobari Memanas, Saksi Sebut Pemenang Proyek Sudah Ditentukan

Bagikan:

BENGKULU – Dugaan pengaturan pemenang proyek dan permintaan fee pekerjaan mengemuka dalam sidang perkara suap yang menjerat mantan Bupati Kabupaten Rejang Lebong (RL), Muhammad Fikri Thobari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin (22/06/2026). Sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya arahan terkait pemenang proyek hingga pembahasan fee yang disebut berkisar 10 hingga 15 persen.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bengkulu menghadirkan empat saksi dari lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Rejang Lebong. Keterangan para saksi menjadi bagian dari pembuktian terhadap tiga terdakwa pemberi suap, yakni Edi Manggala selaku pimpinan CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro selaku pimpinan CV Alpagger Abadi, dan Irsyad Satria Budiman selaku pimpinan PT Statika Mitra Sarana.

Dalam persidangan, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR-PKP RL, Muhammad Fany, mengaku menerima arahan terkait sejumlah proyek yang akan dikerjakan beserta pihak yang disebut akan memenangkan pekerjaan tersebut.

“Arahan kadis menyebutkan pekerjaannya apa dan orangnya siapa. Arahan kadis para kontraktor tersebut pemenangnya,” ungkap Fany saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Menurut Fany, proyek yang disebut dalam persidangan antara lain pembangunan gedung tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, pembangunan awning Dinas PUPR-PKP RL, peningkatan drainase Simpang Lebong, pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) RL, pembangunan Kepolisian Resor (Polres) RL, hingga pembangunan aula Brigade Mobil (Brimob) Polda Bengkulu.

Selain dugaan pengondisian pemenang proyek, Fany juga mengungkap adanya pembahasan fee pekerjaan yang nilainya berkisar antara 10 hingga 15 persen. Informasi tersebut, kata dia, diteruskan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Terkait fee tersebut saya hanya sampaikan ke PPTK, dan selain soal fee dan pemenang tidak ada lagi arahan dari Kadis,” kata Fany.

Keterangan lain disampaikan PPTK sekaligus staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-PKP RL, Tomi Candra. Ia mengaku pernah dipanggil untuk membahas proyek peningkatan drainase Simpang Lebong dan menerima informasi mengenai pihak yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut.

“Dia bilang proyek peningkatan drainase Simpang Lebong untuk Edi Manggala,” ujar Tomi di hadapan majelis hakim.

Tomi juga mengungkap adanya permintaan perubahan sejumlah spesifikasi teknis pekerjaan yang disampaikan calon pelaksana proyek. Menurutnya, perubahan tersebut bertujuan menyesuaikan persyaratan dalam proses pengadaan.

Dalam kesaksiannya, Tomi turut mengaku pernah diminta mengambil uang dari salah satu kontraktor untuk kemudian diserahkan kepada atasannya.

“Semua diserahkan pada kepala dinas. Saya juga pernah disuruh ambil uang dari Edi Manggala oleh Kepala Dinas sebesar Rp15 juta, Rp10 juta ke Kadis, Rp3 juta ke saya, dan Rp2 juta ke LSM,” kata Tomi.

Perkara yang sedang disidangkan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) RL yang sebelumnya diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan. Dalam perkara tersebut, Muhammad Fikri Thobari diduga menerima uang terkait proyek pemerintah melalui sejumlah perantara.

KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. Penyidik menduga terdapat penyerahan uang dari sejumlah kontraktor kepada pihak penerima terkait proyek yang dikelola Dinas PUPR-PKP RL.

Persidangan masih berlanjut untuk mendalami keterangan para saksi dan menguji seluruh alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut, sebagaimana diwartakan Tribunbengkulu, Senin (22/06/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi