Ditpolairud Polda Malut Gagalkan Penyelundupan BBM Subsidi, 28 Ton Pertalite dan Solar Disita

Ditpolairud Polda Malut Gagalkan Penyelundupan BBM Subsidi, 28 Ton Pertalite dan Solar Disita

Bagikan:

TERNATE – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi lintas provinsi setelah mengungkap pengiriman ilegal sebanyak 28 ton pertalite dan solar melalui jalur laut. Selain menetapkan dua nakhoda kapal sebagai tersangka, penyidik kini memburu pihak yang diduga menjadi pemilik BBM yang berasal dari luar Maluku Utara.

Kasus tersebut terungkap dalam dua operasi berbeda di Kabupaten Pulau Taliabu dan Kabupaten Halmahera Selatan. Penyidik menduga praktik distribusi BBM bersubsidi tanpa izin itu telah berlangsung berulang kali dengan memanfaatkan jalur pelayaran antarprovinsi.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Maluku Utara Agus Supriadi mengatakan penyidikan tidak berhenti pada para nakhoda yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih menelusuri jaringan distribusi dan pihak yang berperan sebagai pemilik BBM.

‎“Kami sudah memanggil salah satu pihak yang diduga sebagai pemilik BBM, tetapi belum memenuhi panggilan penyidik. Langkah selanjutnya akan kami lakukan sesuai prosedur, termasuk kemungkinan penerbitan DPO,” katanya dalam konferensi pers di Ternate, Senin (22/06/2026), sebagaimana diberitakan Indotimur, Senin (22/06/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan pada 6 April 2026 di Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 8.000 liter atau 8 ton BBM bersubsidi jenis pertalite yang diangkut menggunakan kapal Cahaya D5 dari Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurut Agus, kasus itu terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Gakkum Ditpolairud. Saat diamankan, BBM tersebut belum sempat dipasarkan, namun penyidik menemukan indikasi adanya komunikasi dengan sejumlah calon pembeli.

‎“BBM itu belum terjual. Tetapi sudah ada komunikasi terkait pemesanan,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, nakhoda kapal berinisial SO ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam orang lainnya diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pengangkutan BBM bersubsidi bukan kali pertama dilakukan. Penyidik menduga pengiriman serupa telah berlangsung beberapa kali sebelumnya.

Hasil pemeriksaan ahli dari Pertamina dan sektor minyak dan gas bumi (migas) memastikan barang bukti yang diamankan merupakan BBM bersubsidi jenis pertalite. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Pelayaran.

Sementara itu, kasus kedua diungkap pada 13 Mei 2026 di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Polisi mengamankan kapal Cahaya D5-22 yang mengangkut 20.000 liter atau 20 ton BBM bersubsidi jenis solar yang berasal dari Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

Dalam kasus ini, nakhoda kapal berinisial UM ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga menyita kapal pengangkut, satu unit mesin alkon, selang sepanjang tiga meter, dan selang penyalur BBM sepanjang sekitar 30 meter sebagai barang bukti.

Agus mengatakan modus yang digunakan dalam kedua perkara relatif sama, yakni mengangkut dan memperdagangkan BBM bersubsidi tanpa izin serta tidak sesuai peruntukannya. Pada kasus di Obi, penyidik menduga solar tersebut akan dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan sektor perkapalan.

Saat ini, barang bukti 8 ton pertalite dari kasus Pulau Taliabu telah memasuki proses lelang, sedangkan 20 ton solar dari kasus Halmahera Selatan masih diamankan di lokasi penyitaan karena pertimbangan teknis. Ditpolairud Polda Maluku Utara menyatakan akan memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi di jalur laut guna mencegah praktik pengiriman ilegal antarprovinsi. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus