Warga Mandalika Laporkan Dugaan Korupsi Program Relokasi ke KPK

Warga Mandalika Laporkan Dugaan Korupsi Program Relokasi ke KPK

Bagikan:

JAKARTA SELATAN – Dugaan tidak terpenuhinya hak warga terdampak relokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika mendorong perwakilan masyarakat melaporkan indikasi korupsi program pemukiman kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/06/2026). Laporan tersebut menyasar PT Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lombok Tengah.

Laporan diajukan melalui Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama kuasa hukum warga yang mendapat pendampingan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Sejumlah dokumen dan barang bukti juga telah diserahkan kepada bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

Perwakilan LSBH NTB, Badaruddin, mengatakan laporan tersebut berangkat dari dugaan adanya kewajiban relokasi warga yang tidak dijalankan oleh ITDC meskipun perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab dalam program pemukiman kembali masyarakat terdampak pembangunan kawasan.

“Hari ini menyampaikan laporan terkait tentang indikasi adanya dugaan korupsi dalam program pemukiman kembali yang diselenggarakan oleh PT ITDC dan Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah,” kata Badaruddin, sebagaimana dilansir Tirto, Senin (22/06/2026).

Menurut Badaruddin, sedikitnya 120 kepala keluarga (KK) yang terdampak penggusuran disebut belum menerima sejumlah hak yang dijanjikan. Selain itu, pembangunan kawasan permukiman kembali disebut justru dilaksanakan oleh Dinas Perkim Lombok Tengah, bukan oleh ITDC.

“Nah, itu adalah bentuk dari pelanggaran relokasi warga terdampak dari pembangunan apa namanya pembangunan infrastruktur dasarnya ITDC mewajibkan ITDC untuk melakukan relokasi, tapi bukan ITDC yang melakukan relokasi, tapi Perkim. Itu yang menjadi dasar kami bahwa itu adalah kewajiban ITDC yang tidak dilakukan oleh ITDC,” ujar Badaruddin.

Ia juga mengungkapkan adanya bantuan sosial sebesar Rp15 juta untuk masing-masing dari 120 KK yang disalurkan melalui instansi pemerintah. Berdasarkan perhitungan pihak pelapor, kondisi tersebut diduga menimbulkan kerugian yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah hingga lebih dari Rp1 miliar.

Selain persoalan relokasi, kuasa hukum warga, Lalu Muhammad Hasan, menyoroti dugaan belum dibayarkannya kompensasi atas kerugian tanaman, bangunan, dan aset milik warga yang terdampak proyek pembangunan selama bertahun-tahun.

“Nah, sedangkan PUPR sendiri dalam menjalankan pemukiman kembali ini sebenarnya ada bantuan dana sosial dari Dinas Sosial bagi warga terdampak 120 KK yang masing-masing KK itu sebesar 15 juta, tapi warga justru tidak mengetahui kalau mereka mendapatkan dana bantuan sosial,” kata Lalu.

“Nah, itu yang terakhir kami ada audiensi di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, kami minta pertanggungjawaban dan klarifikasi baik kepada ITDC maupun kepada PUPR tapi kedua-duanya tidak bisa menjawab apakah pemukiman kembali ini dilakukan oleh ITDC maka kurang lebihnya pemukiman ini kami akan tuntut kepada ITDC,” tambah Lalu.

Hingga laporan disampaikan ke KPK, pihak pelapor berharap dugaan penyimpangan dalam program pemukiman kembali di KEK Mandalika dapat ditelusuri secara menyeluruh sehingga hak-hak warga terdampak memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kasus Nasional