Polisi Bongkar Pencurian AC Kenpark, Kerugian Capai Rp56 Juta

Polisi Bongkar Pencurian AC Kenpark, Kerugian Capai Rp56 Juta

Bagikan:

SURABAYA – Kerugian puluhan juta rupiah yang dialami pengelola Kenjeran Park (Kenpark) akhirnya terungkap setelah aparat kepolisian membongkar aksi pencurian berulang yang menyasar fasilitas pendingin udara di kawasan wisata tersebut. Sebanyak empat pemuda ditangkap setelah diduga terlibat dalam pencurian 16 unit outdoor pendingin udara (air conditioner/AC) di Tribun Sport Kuda Kenpark, Jalan Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Pengungkapan kasus bermula dari laporan hilangnya sejumlah fasilitas milik PT Granting Jaya Kenpark. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga melakukan aksi pencurian secara terencana pada April 2026 dengan memanfaatkan akses mereka di lingkungan tempat bekerja.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kenjeran Yuyus Andriastanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Suroto mengonfirmasi penangkapan para pelaku.

“Tiga pelaku berhasil kami amankan terlebih dahulu pada Minggu 20 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, satu pelaku lain berhasil kami tangkap di wilayah Malang,” ujar Suroto, sebagaimana dilansir Memorandum, Selasa (23/06/2026).

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EOBS (19), AJ (21), MBZ (26), dan IS (23). Penyidik menduga EOBS berperan sebagai penggagas aksi pencurian, sementara pelaku lainnya memiliki tugas berbeda mulai dari mengawasi lokasi hingga menjual barang hasil kejahatan.

Kasus tersebut terungkap setelah saksi berinisial MS menerima laporan dari teknisi PT Granting Jaya Kenpark mengenai hilangnya 16 unit outdoor AC merek Gree di Tribun Sport Kuda. Setelah dilakukan pengecekan bersama saksi lainnya berinisial MA, fasilitas tersebut benar-benar sudah tidak berada di lokasi sehingga laporan segera disampaikan ke Polsek Kenjeran.

Hasil penyidikan menunjukkan para pelaku menjalankan aksinya lebih dari satu kali. Pada aksi pertama yang terjadi Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, tiga pelaku mendatangi lokasi dengan membawa tang potong, kunci pas, kunci Inggris, dan gerobak besi. Sementara satu pelaku lainnya bertugas memantau situasi di sekitar area kandang kuda.

Para pelaku kemudian melepaskan penutup besi outdoor AC, memotong kabel dan selang, lalu memindahkan unit yang berhasil dicuri menggunakan gerobak sebelum disembunyikan di tempat kerja mereka. Dua hari kemudian, tepatnya Kamis, 9 April 2026, komplotan tersebut kembali melakukan aksi serupa di lokasi yang sama.

Dari seluruh barang yang dicuri, para tersangka mengaku baru menjual tiga unit outdoor AC melalui sistem cash on delivery (COD) yang dipasarkan melalui media sosial Facebook. Transaksi dilakukan di kawasan Jembatan Suroboyo dengan nilai penjualan Rp1,4 juta.

Uang hasil penjualan dibagi kepada para pelaku. AJ, IS, dan MBZ masing-masing menerima Rp400 ribu, sedangkan EOBS memperoleh Rp200 ribu. Kepada penyidik, mereka mengaku uang tersebut telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Akibat pencurian berulang tersebut, pengelola Kenpark ditaksir mengalami kerugian material mencapai Rp56 juta. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit gerobak besi, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru-putih yang digunakan saat menjual barang curian, serta kwitansi pembelian.

“Untuk 12 unit outdoor AC lainnya yang dilaporkan hilang, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim guna mencari tahu keterlibatan jaringan lain,” pungkasnya.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi maupun penjualan barang hasil pencurian tersebut. Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat mencegah terulangnya tindak kriminal serupa yang merugikan pengelola fasilitas umum dan kawasan wisata. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal