Bea Cukai Palu Musnahkan 4,6 Juta Rokok Ilegal dan Ratusan Bal Pakaian Bekas

Bea Cukai Palu Musnahkan 4,6 Juta Rokok Ilegal dan Ratusan Bal Pakaian Bekas

Bagikan:

PALU – Upaya pemberantasan peredaran barang ilegal di Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp4,4 miliar. Hal itu ditandai dengan pemusnahan jutaan batang rokok tanpa pita cukai dan ratusan bal pakaian bekas impor hasil penindakan yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Pantoloan di Kota Palu, Selasa (23/06/2026).

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Pantoloan dengan cara dibakar. Barang yang dimusnahkan terdiri atas 4.634.600 batang rokok ilegal senilai Rp7,3 miliar serta 275 bal pakaian bekas impor yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan.

Kepala Bea Cukai Pantoloan, Wing Hartopo, mengatakan pelanggaran yang ditemukan didominasi peredaran hasil tembakau tanpa pita cukai yang sah.

“Pelanggaran cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret sebanyak 4.634.600 batang dengan nilai sebesar Rp 7,3 miliar,” ujar Wing.

Menurutnya, pelanggaran tersebut berkaitan dengan penjualan dan distribusi barang kena cukai tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Cukai. Selain itu, petugas juga menindak pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal melalui jalur penyelundupan.

Wing mengungkapkan sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Sulteng berasal dari Jawa Timur dan didistribusikan melalui jalur darat maupun laut sebelum menyebar ke sejumlah daerah, seperti Palu dan Tolitoli. Para pelaku juga menggunakan berbagai cara untuk mengelabui pengawasan petugas.

“Modusnya rata-rata dikirim melalui paket ekspedisi. Kemasan luar tidak menunjukkan isi rokok, bahkan ada yang disamarkan dalam ember dan barang lainnya,” katanya.

Ia menambahkan, tampilan produk rokok ilegal kini semakin menyerupai produk resmi sehingga menyulitkan proses identifikasi di lapangan.

Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 113 kali penindakan yang dilakukan Bea Cukai Pantoloan sepanjang 2024 hingga 2025 di berbagai wilayah Sulteng. Selain penindakan, petugas juga menerapkan pendekatan ultimum remedium terhadap delapan kasus melalui sanksi administrasi tanpa proses penyidikan dengan total pungutan mencapai Rp1,7 miliar.

Wing menegaskan keberhasilan pengungkapan peredaran barang ilegal tersebut tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan. Ia berharap langkah penegakan hukum tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal, sebagaimana diberitakan Beritasatu, Selasa (23/06/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus