KOLAKA – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi pertambangan nikel yang merugikan negara hingga Rp233 miliar. Dalam upaya menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain sekaligus memburu sisa aset hasil korupsi senilai Rp175 miliar, penyidik melakukan penggeledahan di Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati (Wabup) Kolaka, Husmaluddin, Selasa (23/06/2026).
Penggeledahan yang berlangsung di Kelurahan Lamokato, Kabupaten Kolaka tersebut dilakukan secara tertutup dengan pengamanan ketat. Sejumlah penyidik tampak berada di lokasi dengan pengawalan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Sugeng Riyanta menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan dalam perkara korupsi pertambangan yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).
“Hal ini saya perintahkan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan terhadap para tersangka terdahulu.”
Menurut Sugeng, dari fakta persidangan ditemukan petunjuk baru yang mengarah pada kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana korupsi.
“Dalam putusan tersebut diperoleh bukti baru bahwa ada pelaku lain yang terlibat maupun menikmati kekayaan negara yang dikorupsi,” ungkap Sugeng kepada Kompas, sebagaimana dilansir Kompas, Selasa (23/06/2026).
Nama Husmaluddin sebelumnya sempat muncul dalam persidangan perkara korupsi tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari pada Desember 2025. Dalam persidangan itu, Direktur PT AMIN, Machrusy, yang telah berstatus terpidana, mengungkap dugaan keterlibatan Wabup Kolaka.
Husmaluddin melalui PT BPS diduga menggunakan dokumen PT AMIN untuk memuluskan penjualan ore nikel ilegal sebanyak tiga kali dari bekas lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PCM di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Meski demikian, Kejati Sultra belum mengungkap barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan tersebut. Sugeng menyatakan penyidik masih bekerja di lapangan sehingga informasi teknis belum dapat disampaikan kepada publik.
“Tolong sabar ya, penyidik masih melakukan tindakan upaya paksa di lapangan, saya belum bisa memberikan keterangan rinci dan teknis. Tunggu setelah proses di lapangan selesai, Kasi Penkum Kejati Sultra akan memberikan keterangan pers secara resmi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Irwan Said mengatakan pembatasan informasi dilakukan untuk menjaga efektivitas penyidikan dan mencegah gangguan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami harus menjaga kerahasiaan dan netralisasi proses penyelidikan yang sedang berlangsung.”
“Jika terlalu dini dipublikasi, kami khawatir muncul upaya dari pihak tertentu untuk menghambat proses, terutama risiko penghilangan atau pengrusakan alat bukti yang krusial,” tegas Irwan.
Kasus korupsi pertambangan di Kolaka tersebut menjadi salah satu perkara besar di sektor pertambangan karena mencakup aktivitas penambangan, pengangkutan, hingga penjualan ore nikel di lahan bekas IUP yang telah dicabut. Hingga kini, Pengadilan Tipikor Kendari telah menjatuhkan vonis kepada sembilan orang terdakwa dalam perkara tersebut.
Selain mengusut kemungkinan keterlibatan pihak baru, Kejati Sultra juga memprioritaskan pemulihan kerugian negara. Dari total kerugian sebesar Rp233 miliar, masih terdapat aset hasil korupsi senilai Rp175 miliar yang terus ditelusuri keberadaannya. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, guna memperkuat pembuktian dan mempercepat pengembalian aset negara. []
Redaksi05

