KPK Perluas Usut Korupsi Kuota Haji, Eks Direktur Haji Dipanggil

KPK Perluas Usut Korupsi Kuota Haji, Eks Direktur Haji Dipanggil

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024 dengan memanggil sejumlah saksi dari lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak swasta pada Rabu (24/06/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mengusut dugaan pengaturan kuota haji khusus tambahan yang disebut merugikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan para saksi berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Budi Prasetyo, sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu (24/06/2026).

Salah satu saksi yang dipanggil adalah mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid. Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah aparatur sipil negara dan pegawai yang pernah terlibat dalam penyelenggaraan layanan haji.

Mereka antara lain Abdul Muhyi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag yang pernah menjabat Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Haji Khusus pada 2014-2020 serta Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus pada 2022-2024. Penyidik juga memanggil Bayu Putra dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nasrullah Jasam yang pernah bertugas sebagai Staf Teknis Haji di Kantor Urusan Haji Jeddah, serta Nila Aditya Devi dari Asrama Haji Bekasi.

Selain saksi dari lingkungan Kemenag, KPK turut meminta keterangan sejumlah pihak swasta, yakni Carolina Wahyu Apriliasari dari PT VIP Money Changer, Gabriel Edward dari PT Dolarindo Intravalas Primatama Cabang Samanhudi Jakarta Pusat, Siti Mulyanah dari PT Dolarindo Intravalas Primatama Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan, serta Yuliani Nur Effendi dari PT Ayu Masagung.

Meski demikian, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional (Dirops) PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Penyidik menduga terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan tersebut juga disertai pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk memengaruhi proses distribusi kuota.

KPK mengungkap Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) kepada Ishfah Abidal Aziz terkait pengaturan kuota haji khusus tambahan. Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan dana sebesar 406.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz. Dari dugaan pengaturan tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya disebut memperoleh keuntungan tidak sah dengan nilai mencapai Rp40,8 miliar pada 2024.

Penyidik menduga penerimaan uang yang dilakukan Ishfah Abidal Aziz dan Hilman Latief merupakan representasi dari kepentingan Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara tersebut. KPK masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional