PEKANBARU – Keterangan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum mewarnai sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (24/06/2026). Ahli hukum pidana Chairul Huda menilai penggunaan sejumlah pasal dengan karakteristik berbeda dalam dakwaan alternatif perlu dicermati agar fokus tuduhan terhadap terdakwa menjadi lebih jelas.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum menghadirkan Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta sebagai saksi ahli. Di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan bahwa dakwaan alternatif pada dasarnya merupakan mekanisme yang sah dalam hukum acara pidana.
“Dakwaan alternatif biasanya digunakan ketika penuntut umum belum sepenuhnya meyakini perbuatan mana yang tepat untuk dikenakan kepada terdakwa. Tujuannya agar terdakwa tidak lolos dari jerat hukum apabila salah satu dakwaan tidak terbukti,” ujar Chairul Huda dalam persidangan, sebagaimana dilansir Ingatlah, Rabu (24/06/2026).
Menurut Chairul Huda, penerapan dakwaan alternatif dalam perkara korupsi tetap harus memperhatikan kesamaan karakteristik perbuatan yang didakwakan. Ia menyoroti penggunaan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam satu konstruksi dakwaan alternatif.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 12 huruf e mengatur tindakan pemerasan dalam jabatan oleh penyelenggara negara, sedangkan Pasal 12B berkaitan dengan penerimaan gratifikasi. Sementara itu, Pasal 12 huruf f mengatur pemotongan pembayaran atau anggaran yang menjadi hak pihak lain dalam penyelenggaraan negara.
“Yang satu menitikberatkan pada tindakan memaksa orang lain menyerahkan sesuatu, sedangkan yang lain berkaitan dengan menerima gratifikasi. Karakteristik perbuatannya berbeda,” jelasnya.
Menurutnya, perbedaan unsur dan karakteristik antar-pasal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai perbuatan yang secara spesifik dituduhkan kepada terdakwa apabila digabungkan dalam satu dakwaan alternatif.
“Jika pasal-pasal yang didakwakan memiliki unsur dan karakteristik yang berbeda jauh satu sama lain, maka menjadi penting untuk memperjelas fokus perbuatan yang dituduhkan,” katanya.
Dalam keterangannya, Chairul Huda juga menyebut Pasal 12 huruf f memiliki keterkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, berbeda dengan pasal lain yang tidak secara langsung berhubungan dengan aspek tersebut. Karena itu, menurutnya, kejelasan konstruksi dakwaan menjadi hal penting dalam proses pembuktian di persidangan.
Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim. Keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk menguji konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara tersebut. []
Redaksi05

