Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Kompak Bantah Aliran Uang ke Legislator

Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Kompak Bantah Aliran Uang ke Legislator

Bagikan:

MATARAM – Tiga terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) kompak membantah tudingan telah menyerahkan uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (24/06/2026), sebagaimana diwartakan Antara, Rabu (24/06/2026).

Dalam persidangan, terdakwa Indra Jaya Usman menolak keterangan sejumlah saksi dari kalangan legislator yang sebelumnya mengaku menerima uang darinya. Saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum, Indra menegaskan, “Saya tidak pernah memberikan uang.”

Jaksa kemudian mengonfirmasi kesaksian para legislator yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan majelis hakim terkait dugaan penerimaan uang dari Indra. Dalam surat dakwaan, Indra disebut menyerahkan Rp200 juta kepada enam anggota DPRD NTB, yakni Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin.

Selain itu, jaksa juga menggali pengetahuan Indra mengenai dana direktif Gubernur NTB yang dikaitkan dengan program Desa Berdaya. Namun, politikus Partai Demokrat tersebut mengaku tidak mengetahui program dimaksud.

Bantahan serupa disampaikan terdakwa Hamdan Kasim. Dalam persidangan, Hamdan menolak keterangan sejumlah saksi yang menyebut dirinya pernah memberikan uang kepada anggota DPRD NTB.

“Saya tidak pernah memberikan uang,” kata Hamdan saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.

Jaksa mengonfirmasi kesaksian yang menyebut Lalu Irwansyah, Harwoto, dan Nurdin menerima uang dari Hamdan. Namun, Hamdan tetap membantah tudingan tersebut.

Tidak hanya itu, Hamdan juga menyangkal pernah menggelar pertemuan dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Nursalim untuk membahas program Desa Berdaya.

“Tidak ada. Saya tidak pernah melakukan pertemuan. Saya hanya melakukan pertemuan di kantor dewan,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa M. Nashib Ikroman turut membantah keterangan para saksi yang menyatakan menerima uang darinya.

“Saya tidak pernah memberikan uang,” kata politikus Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tersebut.

Berdasarkan dakwaan dan keterangan saksi, Nashib diduga menyerahkan uang senilai Rp950 juta kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Penerima yang disebut dalam dakwaan antara lain Wahyu Apriawan Riski sebesar Rp150 juta, Rangga Danu Mainaga Aditama Rp200 juta, Hulaimi Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Salman Rp150 juta, dan Muliadi Rp150 juta.

Terkait program Desa Berdaya, Nashib mengakui pernah bertemu Nursalim. Namun, ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak membahas program yang menjadi perhatian jaksa dalam perkara ini.

“Saya pernah bertemu Nursalim, tetapi tidak berkaitan dengan program Desa Berdaya,” katanya.

Sidang pemeriksaan terdakwa tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan gratifikasi di DPRD NTB. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh keterangan terdakwa, saksi, serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi