Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Rp4,6 Miliar

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Rp4,6 Miliar

Bagikan:

INDRAGIRI HILIR – Sebanyak barang ilegal senilai Rp4,6 miliar dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Rabu (24/06/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran kembali barang hasil penindakan sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat serta melindungi penerimaan negara dari praktik perdagangan ilegal.

Barang yang dimusnahkan merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan selama Semester I 2026. Barang-barang tersebut didominasi sekitar 3 juta batang rokok ilegal berbagai merek, 1.100 liter minuman beralkohol yang mengandung metil alkohol, tekstil, kosmetik, serta berbagai produk kena cukai tanpa pita resmi.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

“Pemusnahan ini bukan sekadar memusnahkan barang bukti, tapi juga bentuk perlindungan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan. Peredaran barang ilegal menciptakan persaingan tidak sehat dan merugikan penerimaan negara,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Berita Riau, Kamis (24/06/2026).

Menurut Eko, peredaran rokok ilegal masih menjadi salah satu tantangan utama dalam pengawasan di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan. Selain berpotensi merugikan negara, barang ilegal juga dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan keberlangsungan usaha yang mematuhi regulasi.

“Rokok ilegal masih menjadi tantangan kita bersama. Ditambah miras oplosan, tekstil, dan kosmetik ilegal, semua ini wajib kita berantas karena berdampak luas bagi kesehatan dan ekonomi,” tegasnya.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari pembakaran, perusakan hingga pelarutan barang agar tidak dapat digunakan maupun diperjualbelikan kembali. Langkah tersebut menjadi prosedur untuk memastikan seluruh barang hasil penindakan benar-benar keluar dari rantai distribusi.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) turut memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan barang ilegal. Apresiasi disampaikan melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Inhil, Ahmad Khusairi, yang mewakili Bupati Inhil dalam kegiatan tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Inhil, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Langkah tegas ini penting untuk memberi efek jera bagi pelaku dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta perwakilan pemerintah daerah dari Inhil, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai di Provinsi Riau. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus