JAKARTA – Perdebatan mengenai mekanisme izin Ketua Mahkamah Agung (MA) sebelum penangkapan atau penahanan hakim kembali mengemuka dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/06/2026). Dalam persidangan tersebut, Mahkamah Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menilai aturan itu penting untuk menjaga independensi hakim, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi hambatan terhadap efektivitas penegakan hukum.
Sidang kelima perkara Nomor 89/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Martin Maurer dan Leonardo Olefins Hamonangan itu beragendakan mendengarkan keterangan pihak terkait, yakni Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan, dan KPK. Namun, Kejaksaan belum menyampaikan keterangannya dalam persidangan tersebut.
Mewakili MA, Adji Prakoso dari Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) MA menjelaskan bahwa Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap hakim saat menjalankan tugas peradilan. Dalam ketentuan tersebut, penangkapan atau penahanan hakim harus memperoleh izin Ketua MA, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan, diduga melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati, atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
“Tujuan dari pasal ini pada prinsipnya agar hakim dalam menjalankan tugasnya terlindungi dari upaya-upaya yang dilakukan oleh para pihak untuk mengganggu kemerdekaan hakim tidak terkecuali institusi yang menjalankan fungsi penyidikan atau penuntutan yang mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan atau penahanan,” terang Adji dari Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, sebagaimana dilansir Humas Mkri, Rabu (24/06/2026).
Menurut Adji, keberadaan aturan tersebut merupakan mekanisme kontrol kelembagaan yang bertujuan mencegah kriminalisasi hakim, menjaga stabilitas lembaga peradilan, serta menjamin due process of law.
“Dengan demikian, dari perspektif sosiologis, ketentuan mengenai perlindungan terhadap hakim dalam Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP tidak dapat dipahami semata-mata sebagai bentuk privilege bagi hakim, melainkan sebagai bagian dari desain kelembagaan sistem peradilan pidana yang bertujuan menjaga independensi dan integritas kekuasaan kehakiman,” sampai Adji.
Pandangan serupa disampaikan Polri melalui Veris Septiansyah dari Divisi Hukum Polri. Menurutnya, persyaratan izin Ketua MA merupakan bentuk perlindungan terhadap independensi kekuasaan kehakiman, namun tidak boleh ditafsirkan sebagai kekebalan hukum bagi hakim yang diduga melakukan tindak pidana.
“Dengan demikian, pengaturan mengenai izin penangkapan dan penahanan terhadap hakim perlu ditempatkan secara proporsional. Di satu sisi, pengaturan tersebut berfungsi melindungi independensi kekuasaan kehakiman dari intervensi yang tidak sah. Namun di sisi lain, pengaturan tersebut tidak boleh menghalangi prinsip equality before the law, efektivitas penegakan hukum, dan kewenangan penyidik dalam keadaan tertangkap tangan atau dalam penanganan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan fungsi yudisial. Oleh karena itu, keseimbangan antara perlindungan independensi hakim dan prinsip persamaan di hadapan hukum menjadi dasar penting dalam menilai konstitusionalitas norma a quo,” jelas Veris.
Sementara itu, KPK melalui Iskandar Marwanto menilai ketentuan izin tersebut berpotensi mengurangi efektivitas penegakan hukum pidana, terutama dalam penanganan perkara operasi tangkap tangan yang membutuhkan respons cepat guna mencegah kebocoran informasi maupun hilangnya barang bukti.
“Mengacu pada pertimbangan Putusan Mahkamah Nomor 15/PUUXXIV/2025, perlu diperhatikan perlindungan hukum terkait penangkapan dan penahanan terhadap hakim perlu diterapkan dalam batas wajar dan terukur serta tidak bersifat absolut. Pelindungan hukum yang absolut tanpa batas justru akan menghambat proses penegakan hukum serta memperlemah prinsip equality before the law,” terang Iskandar.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai frasa mengenai kewajiban izin Ketua MA sebelum penangkapan dan penahanan hakim berpotensi menimbulkan perlakuan berbeda terhadap sesama aparat penegak hukum. Mereka juga berpendapat ketentuan tersebut dapat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Sidang uji materi tersebut menjadi bagian dari pengujian konstitusionalitas Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP. Putusan MK nantinya akan menentukan apakah mekanisme izin Ketua MA tetap dipertahankan sebagai instrumen perlindungan independensi hakim atau perlu disesuaikan demi menjamin kesetaraan di hadapan hukum dan efektivitas penegakan hukum pidana. []
Redaksi05

