SIDOARJO – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyita berbagai aset dan dokumen bernilai ekonomi saat mengusut dugaan korupsi dalam impor telepon seluler ilegal melalui Bandara Internasional Juanda. Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/06/2026).
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, gedung kargo PT JAS di kawasan Bandara Internasional Juanda, serta rumah dua pihak yang terkait dengan penyidikan.
Kepala Penyidik pada perkara tersebut, Mulya Hakim Solichin, mengatakan seorang pegawai Bea Cukai Juanda berinisial AY diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak internal dalam proses masuknya barang impor.
“Ada dugaan persekongkolan yang menyebabkan barang masuk tanpa melalui mekanisme pemeriksaan sebagaimana mestinya, termasuk tidak dilakukannya pemeriksaan fisik terhadap barang impor tersebut yang melibatkan oknum petugas Bea Cukai,” kata Mulya, sebagaimana diwartakan Antara, Rabu (24/06/2026).
Selain AY, penyidik juga memeriksa MT selaku Direktur PT TSL, perusahaan induk importir telepon seluler bekas. MT sebelumnya telah berstatus tersangka dalam perkara pidana impor telepon seluler ilegal.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, perangkat perekam kamera pengawas, rekening koran, catatan pembagian uang, slip setoran, uang tunai sekitar Rp165 juta, serta 14.200 dolar Singapura.
Tidak hanya itu, penyidik turut mengamankan emas seberat 22 gram, sertifikat tanah dan bangunan beserta akta jual beli, delapan sertifikat hak guna bangunan, satu buku pemilik kendaraan bermotor, tujuh kontainer dokumen, serta satu berkas hasil penyalinan aplikasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Menurut Mulya, hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan sekitar 50 orang saksi. Rinciannya, sekitar 30 orang berasal dari unsur Bea Cukai Juanda dan 20 orang dari pihak swasta.
“Penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti, mengungkap seluruh pihak yang terlibat, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel,” ujar Mulya.
Kasus ini berawal dari penanganan perkara pidana impor telepon seluler ilegal yang sebelumnya diusut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni DCP selaku importir, SJ selaku distributor telepon seluler ilegal, TW selaku Direktur PT TSI, dan MT selaku Direktur PT TSL.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri dugaan peran pihak lain serta memperkuat konstruksi hukum dalam kasus yang diduga merugikan negara melalui praktik impor yang tidak sesuai ketentuan kepabeanan. []
Redaksi05

