Koko Erwin Resmi Dilimpahkan ke Kejari Bima, Kasus Narkoba Masuk Tahap Penuntutan

Koko Erwin Resmi Dilimpahkan ke Kejari Bima, Kasus Narkoba Masuk Tahap Penuntutan

Bagikan:

BIMA – Penanganan kasus narkotika yang menyeret sejumlah pihak di Kota Bima memasuki babak baru setelah penyidik Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) melimpahkan tersangka bandar narkoba Koko Erwin beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Rabu (24/06/2026). Pelimpahan tahap dua tersebut menandai kesiapan perkara untuk memasuki proses penuntutan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar, membenarkan pelimpahan tersangka yang selama ini menjadi salah satu figur sentral dalam perkara narkotika tersebut.

“Iya benar, hari ini ada pelimpahan bandar narkoba Koko Erwin,” kata Virdis, sebagaimana diwartakan Kompas, Rabu (24/06/2026).

Menurut informasi yang diterima Kejari Bima, pelimpahan dilakukan oleh penyidik Mabes Polri bersama barang bukti perkara. Namun, hingga proses berlangsung, pihak kejaksaan belum merinci jenis barang bukti yang diserahkan maupun lokasi penahanan Koko Erwin setelah tahap dua dilaksanakan.

Perkara yang menjerat Koko Erwin mendapat perhatian luas karena turut menyeret mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota Didik Putra Kuncoro dan mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota Malaungi. Kedua tersangka tersebut sebelumnya telah lebih dahulu dilimpahkan untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Sebelumnya, Didik Putra Kuncoro diserahkan ke Kejari Bima setelah berkas perkara narkotika yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan tersebut dilakukan pada Kamis (18/06/2026) sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara menuju persidangan.

Saat itu, Didik tiba di Kejari Bima sekitar pukul 13.30 Wita untuk menjalani proses tahap dua. Kehadirannya juga telah dikonfirmasi oleh pihak kejaksaan.

“Iya benar hari ini pelimpahannya,” kata Virdis.

Dengan dilimpahkannya Koko Erwin, kejaksaan kini memiliki kewenangan untuk mempersiapkan proses penuntutan terhadap para tersangka. Tahapan tersebut diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara sekaligus mengungkap seluruh fakta hukum dalam jaringan peredaran narkotika yang menjadi perhatian aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Barat (NTB). []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal