TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Timah di Bangka Tengah, Empat Orang Diamankan

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Timah di Bangka Tengah, Empat Orang Diamankan

Bagikan:

BANGKA TENGAH – Upaya penyelundupan 1,8 ton bijih timah kering melalui jalur laut di wilayah Pantai Pangkul, Kabupaten Bangka Tengah, berhasil digagalkan aparat gabungan TNI Angkatan Laut (TNI AL) dari Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI), Pangkalan TNI AL (Lanal) Bangka Belitung (Babel), dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dalam operasi tersebut, empat orang turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus itu terjadi pada Rabu (24/06/2026) dini hari saat personel Lanal Babel melaksanakan patroli rutin di kawasan pesisir Pantai Pangkul. Kecurigaan petugas muncul setelah menemukan kobaran api unggun di lokasi yang dinilai tidak biasa.

Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI), Denih Hendrata, menjelaskan petugas kemudian mendekati lokasi dan melakukan pemeriksaan.

“Saat berpatroli, tim mendapati kobaran api unggun yang mencurigakan. Tim lalu melakukan pemeriksaan,” kata Denih.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua unit mobil yang terparkir di kawasan pantai serta sebuah kapal angkut berukuran kecil yang berada tidak jauh dari lokasi.

Aparat kemudian mengamankan seluruh sarana yang diduga digunakan dalam aktivitas penyelundupan tersebut. Saat pemeriksaan kapal dilakukan, petugas menemukan empat orang berinisial ES (24), S (38), TS (40), dan MI (40) yang bersembunyi di dalam kapal.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menemukan puluhan karung berisi bijih timah kering yang diduga akan diselundupkan melalui jalur laut.

“Di dalam kapal, tim menemukan 37 karung bijih timah kering dengan total berat mencapai sekitar 1,8 ton,” kata Denih.

Seluruh barang bukti berupa bijih timah kering, dua kendaraan, dan kapal angkut kemudian diamankan. Sementara empat orang yang ditemukan di lokasi turut dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Keberhasilan tersebut menambah rangkaian penindakan terhadap aktivitas perdagangan timah ilegal di wilayah Babel. Sebelumnya, aparat juga berhasil menyita 137 karung pasir timah dengan berat total 6,165 ton dan nilai taksiran sekitar Rp5,93 miliar di Kabupaten Bangka, sebagaimana diwartakan Antara, Rabu (24/06/2026).

Menurut Denih, pengawasan di wilayah perairan akan terus diperketat guna menekan berbagai bentuk penyelundupan dan aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara.

“Personel Lanal lalu menyita biji timah dan menahan empat terduga pelaku yang ditemukan di kapal untuk kebutuhan pemeriksaan petugas.”

Ia memastikan patroli dan penegakan hukum di wilayah laut akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan perairan serta melindungi sumber daya alam dari praktik perdagangan ilegal. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus