JEPARA – Dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin di kawasan persawahan Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara (Jepara), menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara setelah ditemukan lahan sawah yang telah dikeruk hingga kedalaman sekitar tiga meter. Temuan itu diperoleh saat tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan yang diduga melanggar aturan.
Sidak dilakukan pada Rabu (24/06/2026) di Blok Ngaliman, Desa Rajekwesi. Tim yang diterjunkan terdiri atas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, kepolisian, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara, Dinas Perhubungan (Dishub) Jepara, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Jepara, serta pemerintah kecamatan setempat.
Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, tim mendapati dua unit ekskavator dan sebuah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) di area galian.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan hasil penelusuran sementara menunjukkan lokasi tersebut diduga dikelola oleh seorang warga Kecamatan Pecangaan berinisial AR.
Menurutnya, pemilik lokasi telah diminta menghentikan seluruh kegiatan penggalian karena perizinan usaha pertambangan yang dipersyaratkan belum terpenuhi.
“Material hasil galian tidak boleh diperjualbelikan ataupun dibawa keluar dari lokasi sebelum seluruh izin yang dipersyaratkan dipenuhi,” kata Nafe’.
Selain menyoroti aspek perizinan, Pemkab Jepara juga menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, area bekas pengerukan mencapai sekitar 1.000 meter persegi dan berada di kawasan pangan serta lahan sawah yang seharusnya dipertahankan fungsi utamanya sebagai area pertanian.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan peruntukan ruang yang berlaku karena mengubah bentang lahan produktif menjadi area galian.
Pemkab Jepara menegaskan pengawasan terhadap kasus tersebut akan terus dilakukan. Pemerintah menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan legalitas usaha pertambangan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lahan pertanian, potensi kerusakan lingkungan, keselamatan masyarakat, hingga dampaknya terhadap infrastruktur jalan di sekitar lokasi.
Apabila dalam penyelidikan selanjutnya ditemukan bukti bahwa material hasil galian telah diperjualbelikan, pemilik usaha juga diwajibkan memenuhi kewajiban pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Jepara menjaga fungsi kawasan pertanian dan memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang dilakukan sesuai regulasi, sebagaimana dilansir Jpnn, Rabu (24/06/2026). []
Redaksi05

