JAKARTA – Penggunaan sejumlah frasa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian terkait tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan pesantren. Pandangan tersebut mengemuka dalam sidang uji materi UU Pesantren di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/06/2026).
Ahli linguistik dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Fariz Alnizar, menyampaikan pendapat itu saat memberikan keterangan dalam perkara pengujian Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren dengan Nomor Perkara 75/PUU-XXIV/2025.
Menurut Fariz, persoalan utama terletak pada penggunaan kata “membantu” dalam ketentuan yang mengatur pendanaan penyelenggaraan pesantren oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Pada posisi ini, Yang Mulia, secara semantik telah terjadi penurunan status makna atau semantic derogation. Negara yang menurut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan penanggung jawab utama pendidikan berubah menjadi sekadar pihak yang membantu apabila memiliki kesempatan atau kemampuan,” ujar Fariz.
Ia menilai penggunaan kata tersebut mengubah posisi negara dalam konstruksi makna hukum. Jika sebelumnya negara dipahami sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap pendidikan, maka pemilihan kata “membantu” justru menempatkan pesantren sebagai pihak yang memikul tanggung jawab utama pembiayaan.
“Dengan kata lain, negara bergeser dari sponsor utama menjadi sekadar pendukung,” katanya.
Fariz menjelaskan bahwa Pasal 31 UUD 1945 telah mengamanatkan negara untuk menyelenggarakan sekaligus membiayai pendidikan nasional. Sementara itu, pesantren dalam UU Pesantren telah diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Karena itu, menurut dia, pengakuan terhadap pesantren seharusnya diikuti dengan jaminan pembiayaan yang setara dengan lembaga pendidikan lain dalam sistem pendidikan nasional.
“Secara logis, sesuatu yang telah diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional seharusnya memperoleh pengakuan yang setara pada aspek pembiayaan,” ujarnya.
Selain kata “membantu”, Fariz juga menyoroti penggunaan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya”. Menurutnya, kedua frasa tersebut berpotensi membuka ruang interpretasi yang luas dalam pelaksanaan kewajiban pendanaan oleh pemerintah.
“Frasa tersebut tak tampaknya administratif, tapi secara pragmatik membuka ruang yang cukup luas untuk menghindari tanggung jawab,” kata Fariz.
Dalam keterangannya, Fariz berpendapat bahwa norma yang sedang diuji perlu dirumuskan secara lebih tegas agar tidak menimbulkan multitafsir. Ia menilai kepastian pendanaan menjadi bagian penting dari implementasi pengakuan negara terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan yang sah dalam sistem pendidikan nasional.
“Bahasa hukum seharusnya melahirkan kepastian bukan ketidakpastian. Bahasa hukum juga seharusnya menjamin kesetaraan bukan menciptakan perbedaan perlakuan,” tuturnya.
Sidang pengujian UU Pesantren tersebut menjadi bagian dari proses penilaian konstitusionalitas norma yang mengatur pendanaan pesantren. Keterangan ahli akan menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi MK dalam memutus perkara, sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu (24/06/2026). []
Redaksi05

