Tak Punya Utang ke Bank, Warga Pamekasan Kaget Digugat Rp500 Juta

Tak Punya Utang ke Bank, Warga Pamekasan Kaget Digugat Rp500 Juta

Bagikan:

PAMEKASAN – Seorang warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan (Pamekasan), mengaku keberatan setelah namanya dicantumkan sebagai turut tergugat dalam perkara perdata yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Hamid menilai dirinya tidak memiliki hubungan hukum dengan kredit bermasalah yang menjadi pokok sengketa maupun dengan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pamekasan.

Hamid tercatat sebagai turut tergugat II dalam gugatan terkait pemasangan banner pemberitahuan agunan kredit. Padahal, tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa disebut bukan miliknya dan tidak pernah berada dalam penguasaannya.

Perkara tersebut bermula dari fasilitas kredit senilai Rp250 juta yang diajukan Imam Turmudi, warga Desa Blaban, kepada BNI Cabang Pamekasan. Dalam perjanjian tersebut, Imam menjaminkan rumah beserta tanah miliknya sebagai agunan pinjaman.

Belakangan, debitur disebut tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian kredit. Kondisi itu mendorong pihak bank memasang banner pemberitahuan bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan objek agunan kredit.

Sebelum pemasangan dilakukan, perwakilan BNI diketahui sempat mendatangi Hamid yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Imam. Kedatangan tersebut bertujuan menyampaikan pemberitahuan sekaligus menjalin komunikasi dengan pihak keluarga debitur.

Ketika proses pemasangan banner akan dilakukan, Hamid mengarahkan pihak bank untuk menemui langsung Imam di lokasi rumah yang dijadikan jaminan kredit.

“Tidak ada kaitan saya dengan BNI maupun pinjaman itu. Saya hanya membantu menyambungkan komunikasi karena Imam memiliki ikatan keluarga dengan saya,” kata Hamid, Rabu (24/06/2026).

Hamid mengaku terkejut saat menerima surat panggilan dari PN Pamekasan. Dalam gugatan itu, ia dimasukkan sebagai turut tergugat II dengan alasan diduga turut serta dalam proses pemasangan banner tanpa izin.

Menurut Hamid, dirinya tidak pernah terlibat dalam pengambilan keputusan maupun tindakan yang berkaitan dengan pemasangan banner tersebut.

“Saya tidak ikut memasang banner, tidak mengarahkan, apalagi terlibat lebih jauh. Tapi tiba-tiba saya digugat,” ujarnya.

Keberatan serupa juga disampaikan kuasa hukumnya, M. Hamdan. Ia menilai pencantuman nama kliennya dalam gugatan tidak memiliki dasar yang kuat karena Hamid bukan pihak dalam perjanjian kredit dan tidak terlibat langsung dalam pemasangan banner.

Bahkan, dalam gugatan tersebut Hamid turut dimintai tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi sebesar Rp500 juta. Menurut Hamdan, tuntutan itu tidak proporsional jika dikaitkan dengan posisi kliennya yang hanya berperan membantu membuka komunikasi antara pihak bank dan debitur.

Berdasarkan materi gugatan, Imam masih memiliki sisa kewajiban kredit lebih dari Rp100 juta. Selain itu, tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan telah dibebani hak tanggungan sehingga secara hukum berkaitan dengan kepentingan kreditur.

“Pemasangan banner oleh pihak bank kemudian dianggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh penggugat. Padahal, itu bagian dari langkah administratif atas agunan,” ujarnya.

Hamdan menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap penggugat karena menilai pencantuman nama Hamid sebagai turut tergugat dilakukan tanpa adanya keterlibatan langsung dalam sengketa tersebut, sebagaimana dilansir Klikmadura, Rabu (24/06/2026).

Perkara ini masih berproses di PN Pamekasan dan akan menjadi forum untuk menguji dalil para pihak, termasuk alasan pencantuman turut tergugat dalam sengketa yang berawal dari kredit bermasalah tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum