Kejari Gianyar Musnahkan Sabu, Ekstasi dan Ganja dari 16 Perkara Narkotika

Kejari Gianyar Musnahkan Sabu, Ekstasi dan Ganja dari 16 Perkara Narkotika

Bagikan:

GIANYAR – Perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling mendominasi penanganan pidana di Kabupaten Gianyar. Kondisi tersebut tercermin dari pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Kamis (25/06/2026), di mana sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Gianyar dan mencakup barang bukti dari perkara yang diputus sepanjang 11 Desember 2025 hingga 25 Juni 2026. Seluruh barang bukti merupakan hasil sitaan dari terdakwa yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan putusannya telah inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar Mirza Erwinsyah mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Perlu kita ketahui, pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan KUHAP karena kejaksaan sebagai eksekutor. Apa yang kita saksikan hari ini adalah hasil putusan Pengadilan Negeri Gianyar yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, sebagaimana dilansir Balipuspanews, Kamis (25/06/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Gianyar memusnahkan barang bukti narkotika dari 16 perkara yang terdiri atas 98,48 gram sabu, 0,27 gram ekstasi, dan 3,53 gram ganja. Selain itu, turut dimusnahkan 16 unit telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana narkotika.

Tidak hanya perkara narkotika, kejaksaan juga memusnahkan sejumlah barang bukti dari kasus pidana umum lainnya, termasuk tiga senjata tajam berupa satu pedang, satu gergaji, dan satu cangkul yang berkaitan dengan perkara pembunuhan.

Mirza mengapresiasi kerja sama aparat penegak hukum dalam pengungkapan berbagai kasus pidana, khususnya jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gianyar, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), serta seluruh kepolisian sektor (polsek) di wilayah Gianyar.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja kejaksaan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mirza mengungkapkan, perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling banyak ditangani Kejari Gianyar selama periode Desember 2025 hingga Juni 2026.

“Perkara tindak pidana narkotika masih mendominasi dibandingkan tindak pidana umum lainnya. Ini sangat meresahkan. Karena itu, upaya pemberantasannya tidak hanya bertumpu pada kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Ia berharap keterlibatan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus ditingkatkan sehingga wilayah Gianyar dapat terbebas dari ancaman narkoba di masa mendatang.

“Saya harap peran serta masyarakat terus ditingkatkan. Mudah-mudahan Kabupaten Gianyar bisa bersih dari narkoba,” pungkasnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal