AMBON – Penanganan kasus tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru (Buru), Provinsi Maluku, memasuki babak baru setelah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 25 orang sebagai tersangka. Mayoritas tersangka merupakan warga negara asing asal China yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (25/06/2026). Dari total 25 tersangka, sebanyak 22 orang merupakan warga negara (WN) China, sedangkan tiga lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang diketahui berasal dari PT Harmoni Alam Mandiri.
Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum Kementerian ESDM Jeffri Huwae mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar analisis perkara dan memperoleh pendapat ahli terkait dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di Gunung Botak.
“Dari hasil analisis yang telah digelar dan dilakukan penilaian berdasarkan pendapat ahli, maka Direktorat Jenderal Gakkum ESDM menetapkan sebanyak 25 orang sebagai tersangka,” kata Jeffri.
Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik telah menahan 12 tersangka yang terdiri dari 11 WN China dan satu WNI. Sebelas tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Ambon, sedangkan satu tersangka perempuan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Ambon.
Menurut Jeffri, penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Rabu (24/06/2026). Sementara itu, 13 tersangka lainnya masih belum diperiksa, namun penyidik meyakini seluruh pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Dari 25 tersangka ini, ada 12 tersangka yang langsung ditahan dan sisanya hingga saat ini belum dapat diperiksa, namun penyidik memiliki keyakinan bahwa para pelaku harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Selain menetapkan tersangka, Ditjen Gakkum ESDM juga memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan saat ini. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ESDM masih terus mengumpulkan data dan informasi guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal tersebut.
“Perlu kami sampaikan bahwa proses penegakan hukum terkait Gunung Botak tidak berhenti sampai di sini. Penyidik PPNS ESDM masih terus mengumpulkan data dan informasi terkait siapa saja yang terlibat. Siapa pun yang terlibat pasti akan kami mintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Jeffri menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara independen tanpa campur tangan pihak mana pun. Langkah tersebut, menurutnya, penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Maluku terkait penanganan kasus tambang ilegal yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian publik.
“Hal ini dalam rangka memberikan jaminan kepada masyarakat Maluku bahwa penyelidikan yang kami lakukan bersifat independen dan tidak dipengaruhi oleh apapun,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa persoalan tambang ilegal di Gunung Botak bukan perkara baru. Upaya penertiban telah dilakukan sejak 2011, namun belum pernah menghasilkan penyelesaian yang tuntas. Meski demikian, kondisi keamanan di kawasan tersebut kini dinilai semakin terkendali berkat sinergi aparat keamanan dan pemerintah daerah, sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis (25/06/2026).
“Masalah Gunung Botak ini sudah ditertibkan sejak tahun 2011, tetapi tidak pernah tuntas. Namun kali ini, dengan optimalisasi yang dilakukan Pangdam XV Pattimura dan Kapolda Maluku, kami melihat tensinya sudah jauh menurun,” pungkasnya. []
Redaksi05

