JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka kemungkinan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya setelah muncul berbagai perkembangan hukum dan dinamika ketatanegaraan yang mengemuka dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian, DPR menegaskan regulasi tersebut masih diperlukan sebagai landasan hukum dalam menghadapi situasi luar biasa yang mengancam keselamatan negara.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang perkara Nomor 151/PUU-XXIV/2026 di MK, Kamis (25/06/2026). Dalam persidangan tersebut, DPR menyatakan akan mempertimbangkan berbagai masukan masyarakat dan perkembangan sistem hukum sebagai bahan evaluasi terhadap ketentuan yang saat ini berlaku.
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding, mengatakan keberadaan UU Penetapan Keadaan Bahaya masih relevan sebagai pedoman sekaligus batas kewenangan pemerintah dalam mengambil kebijakan pada situasi darurat.
“Keberadaan undang-undang a quo masih diperlukan untuk menjadi pedoman dan batasan-batasan kewenangan pejabat pemerintah dalam mengambil kebijakan kenegaraan. Namun tentunya, DPR RI memperhatikan perkembangan hukum dan dinamika ketatanegaraan serta masukan masyarakat dengan adanya pengujian undang-undang a quo. Hal tersebut akan dipertimbangkan oleh DPR RI dalam perbaikan ketentuan undang-undang a quo di masa yang akan datang,” ujar Sarifudin, sebagaimana diberitakan Media Indonesia, Kamis (25/06/2026).
Menurut DPR, perubahan nomenklatur maupun bentuk lembaga negara pascareformasi tidak serta-merta membuat norma dalam UU tersebut kehilangan relevansinya. DPR menilai fungsi-fungsi pemerintahan yang diatur dalam regulasi itu masih berjalan dalam sistem ketatanegaraan saat ini.
Selain membuka peluang revisi, DPR menegaskan bahwa penetapan keadaan bahaya tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Setiap keputusan harus memiliki dasar hukum, memenuhi syarat yang ditentukan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.
“Keputusan mengenai keadaan bahaya bukan tindakan yang sepenuhnya berada dalam ruang diskresi bebas, melainkan keputusan ketatanegaraan yang memiliki dasar, syarat, dan konsekuensi hukum yang dapat dinilai berdasarkan instrumen hukum yang berlaku,” kata Sarifudin.
DPR juga menilai mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan saat keadaan darurat tetap tersedia melalui berbagai instrumen peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“DPR RI tetap memiliki instrumen peraturan perundang-undangan lain untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah. Hal ini guna memastikan setiap penggunaan kewenangan dilakukan sesuai dengan hukum serta tidak melampaui tujuan yang dibenarkan oleh Konstitusi,” ujarnya.
Dalam sidang yang sama, pemerintah meminta MK mempertahankan ketentuan mengenai masa berlaku keadaan bahaya. Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Sosial Kementerian Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, menyatakan durasi keadaan darurat tidak dapat ditetapkan secara kaku karena kondisi yang melatarbelakanginya sulit diprediksi.
“Pemberlakuan keadaan bahaya secara konstitusional hanya dapat dilakukan apabila terdapat keadaan yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dan keberlangsungannya harus senantiasa didasarkan pada kebutuhan nyata untuk mengatasi keadaan yang melatarbelakangi penetapannya,” kata Wisnu.
Pemerintah juga menegaskan seluruh tindakan selama masa keadaan darurat tetap harus tunduk pada prinsip negara hukum dan asas legalitas.
“Seluruh tindakan yang dilakukan berdasarkan Pasal 33 UU a quo tetap harus berlandaskan pada prinsip negara hukum, asas legalitas, asas proporsionalitas, serta tujuan penyelenggaraan keadaan darurat itu sendiri, yaitu untuk melindungi keselamatan bangsa, negara, dan masyarakat,” ujarnya.
Adapun permohonan uji materi diajukan enam pemohon yang menilai sejumlah ketentuan dalam UU Penetapan Keadaan Bahaya sudah tidak lagi selaras dengan sistem ketatanegaraan setelah amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah tidak adanya mekanisme pengawasan DPR saat status keadaan bahaya diberlakukan.
Melalui permohonannya, para pemohon meminta MK memerintahkan DPR melakukan perbaikan terhadap UU Penetapan Keadaan Bahaya dalam jangka waktu enam bulan setelah putusan dibacakan. Mereka juga meminta regulasi tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara permanen apabila tidak dilakukan perbaikan dalam tenggat waktu yang ditentukan. []
Redaksi05

