SITUBONDO – Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada dua pekerja harian yang terlibat dalam perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar seberat 42 ton. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa selama 3,5 tahun penjara.
Putusan dibacakan dalam sidang di PN Situbondo pada Kamis (25/06/2026). Majelis hakim menilai Agus Efendi dan Ahmad Roni hanya berperan sebagai pekerja harian yang menerima upah untuk melakukan aktivitas penimbunan solar, sehingga hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.
Hubungan Masyarakat (Humas) PN Situbondo, Alto Antonio, menjelaskan majelis hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif kedua terdakwa selama persidangan serta fakta bahwa keduanya belum pernah menjalani hukuman pidana.
“Kedua terdakwa terbukti hanya sebagai pekerja harian yang dibayar secara harian oleh dua pemilik 42 ton BBM jenis solar tersebut,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Memorandum, Kamis (25/06/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Agus Efendi dan Ahmad Roni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan pendistribusian BBM yang disubsidi pemerintah. Keduanya dinyatakan melanggar Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, yang mengubah Pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 20 huruf c UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, dua pemilik BBM bersubsidi yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara tersebut, yakni Heri Pocer dan Yanwar, hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Barang bukti berupa truk dan sejumlah dokumen tetap diserahkan kepada JPU Kejari Situbondo untuk kepentingan proses hukum terhadap kedua buronan tersebut.
Usai putusan dibacakan, baik pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa belum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum. Keduanya menyatakan masih mempelajari putusan sebelum mengambil langkah selanjutnya.
“Saya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding atas vonis satu tahun kurungan penjara tersebut,” kata kuasa hukum terdakwa. []
Redaksi05

