Dana BKK Rp1,5 Miliar Desa Adat Banyuasri Tertahan, Pemprov Bali Disomasi

Dana BKK Rp1,5 Miliar Desa Adat Banyuasri Tertahan, Pemprov Bali Disomasi

Bagikan:

BULELENG – Hak Desa Adat Banyuasri atas dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai sekitar Rp1,5 miliar hingga kini belum dapat dicairkan. Kondisi tersebut diduga dipicu belum diterbitkannya surat keputusan penetapan dan pengukuhan kepengurusan desa adat periode 2022-2027, sehingga kuasa hukum desa melayangkan somasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali.

Somasi yang dikirim tertanggal 22 Juni 2026 itu juga ditujukan kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas surat peringatan sebelumnya yang disebut belum memperoleh tanggapan. Permasalahan berpusat pada belum diterbitkannya surat keputusan penetapan dan pengukuhan Nyoman Mangku Widiasa sebagai Kelian Adat Desa Adat Banyuasri beserta prajuru hasil pemilihan periode 2022-2027.

Kuasa hukum Desa Adat Banyuasri menyatakan persoalan administrasi tersebut berdampak langsung terhadap hak desa adat memperoleh bantuan keuangan dari Pemprov Bali. Akibatnya, berbagai program pembangunan desa adat berpotensi terhambat.

“Bahwa berdasarkan asa kepastian hukum, asa keadilan, asa pemerintahan yang baik, serta mengingat telah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang mengesahkan kepengurusan Desa Adat Banyuasri periode 2022 – 2027, maka sudah sepatutnya Pemerintah Provinsi Bali, cq. Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali wajib memberikan hak desa adat Banyuasri atas bantuan keuangan khusus tersebut,” tegasnya dalam somasi teguran itu, sebagaimana diberitakan RRI, Kamis (25/06/2026).

Selain meminta pencairan hak atas BKK, kuasa hukum Desa Adat Banyuasri juga mendesak MDA Bali segera merespons persoalan yang telah disampaikan melalui surat peringatan sebelumnya.

“Paling lambat tujuh hari terhitung sejak surat ini diterima guna menghindarkan adanya tuntutan hukum dari klien kami baik secara pidan maupun perdata,” sebut Kuasa Hukum Desa Adat Banyuasri.

Sebelumnya, Desa Adat Banyuasri menyatakan telah melaksanakan putusan MDA Bali terkait berbagai persoalan internal. Namun, setelah perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Bendesa Agung MDA Bali diduga belum menerbitkan surat keputusan penetapan dan pengukuhan kepengurusan hasil paruman agung desa adat.

Dalam somasi tersebut, Desa Adat Banyuasri juga mendasarkan tuntutannya pada putusan berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 578K/Pdt/2025 tanggal 6 Maret 2025, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 161/PDT/2024/PT Dps tanggal 14 Agustus 2024, juncto Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 486/Pdt.G/2023/PN Sgr tanggal 13 Juni 2024. Desa Adat Banyuasri berharap penyelesaian administrasi tersebut segera dilakukan agar hak desa atas bantuan keuangan dapat dipenuhi dan program pembangunan kembali berjalan optimal. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum