MATARAM – Upaya menguji dasar penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker medis COVID-19 Tahun Anggaran 2020 di Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Dua dari enam tersangka, M. Haryadi Wahyudin dan Wirajaya Kusuma, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram dengan mempertanyakan dasar kerugian negara yang digunakan dalam proses penyidikan.
Berdasarkan data Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, permohonan praperadilan Wirajaya Kusuma didaftarkan pada Selasa (23/06/2026) dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Mtr. Sementara itu, permohonan M. Haryadi Wahyudin terdaftar lebih dahulu pada Kamis (18/06/2026) dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2026/PN Mtr.
Juru Bicara PN Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, membenarkan adanya dua permohonan praperadilan tersebut.
“Iya, sesuai yang kami lampirkan di laman Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram,” kata Sandi Iramaya, sebagaimana diberitakan JPNN, Kamis, (25/06/2026).
Dalam permohonan yang diajukan, kedua tersangka sama-sama meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik. Adapun pihak yang tercantum sebagai termohon meliputi Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Mataram, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB, hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Kuasa Hukum Wirajaya Kusuma, Burhanuddin, mengungkapkan salah satu pokok keberatan pihaknya berkaitan dengan dasar penetapan tersangka yang dinilai belum memiliki landasan kerugian negara yang jelas.
“Yang kami persoalkan salah satunya terkait penetapan tersangka. Harus ada dasar yang jelas mengenai kerugian negara dalam penetapan tersangka itu,” katanya.
Menurut Burhanuddin, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap proyek pengadaan masker tersebut dan tidak menemukan adanya kerugian negara. Karena itu, pihaknya mempertanyakan penggunaan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB yang menyebut terdapat kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar.
Ia menilai objek yang telah diperiksa oleh satu lembaga audit semestinya tidak kembali diaudit oleh lembaga lain untuk kepentingan yang sama.
“Jadi, penegakan hukum harus jelas dasar dan mekanismenya. Itu yang kami minta diuji melalui praperadilan,” ujarnya.
Dalam persiapan menghadapi sidang, tim kuasa hukum berencana menghadirkan saksi dan ahli dari BPK guna menjelaskan hasil pemeriksaan yang pernah dilakukan terhadap proyek pengadaan masker tersebut.
Sementara itu, Kejari Mataram dan Kepolisian Daerah (Polda) NTB menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka dalam proses hukum.
“Iya, itu hak tersangka, kami siap menghadapinya,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda NTB, Azas Siagian, mengatakan pihaknya tengah mempelajari materi permohonan yang diajukan pemohon.
“Kami siap. Saat ini masih menelaah berkas perkara permohonan praperadilan,” ucapnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan masker medis COVID-19 Tahun Anggaran 2020 ini telah menetapkan enam tersangka, yakni Dewi Noviany, Wirajaya Kusuma, M. Haryadi Wahyudin, Kamaruddin, Chalid Tomasoang Bulu, dan Rabiatul Adawiyah. Hasil praperadilan nantinya akan menjadi salah satu penentu apakah proses penetapan tersangka dalam perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. []
Redaksi05

