Polisi Bongkar Modus Kredit Fiktif KUR di Bantul, Pegawai Bank Jadi Tersangka

Polisi Bongkar Modus Kredit Fiktif KUR di Bantul, Pegawai Bank Jadi Tersangka

Bagikan:

BANTUL – Dugaan penyalahgunaan penyaluran kredit di sebuah bank milik negara di Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul (Bantul), terungkap setelah audit menemukan praktik kredit bermasalah yang melibatkan pihak ketiga atau calo. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp711,7 juta dan berujung pada penetapan seorang pegawai bank berinisial AIIM sebagai tersangka korupsi.

Kasus itu terungkap setelah pihak bank melakukan audit internal pada 2024 akibat adanya sejumlah kejanggalan dalam penyaluran kredit yang diprakarsai AIIM sejak 2021. Hasil audit menemukan indikasi pelanggaran prosedur dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA), dan Kredit Cepat (KECE).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Achmad Mirza, mengatakan audit dilakukan terhadap 29 nasabah yang terdiri atas 20 nasabah KUR, tujuh nasabah KUPRA, dan dua nasabah KECE.

“Tahun 2024, pihak bank mencium kejanggalan dan melakukan audit internal,” katanya kepada wartawan di Polres Bantul, Kamis (25/06/2026).

Menurut Achmad, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam proses pengajuan kredit. Dokumen permohonan kredit diserahkan melalui calo, sementara sejumlah data nasabah diduga dimanipulasi untuk memenuhi persyaratan administrasi.

“Hasilnya pelaku memanfaatkan refferel calon debitur dari pihak ketiga/calo, dokumen permohonan kredit diserahkan kepada pihak ketiga/calo hingga mantri diindikasikan melakukan perubahan kode pos alamat nasabah dan tempat usaha fiktif,” ucap Achmad.

Selain itu, audit menemukan sebagian hingga seluruh dana kredit yang dicairkan justru dinikmati pihak ketiga. Dalam praktik tersebut, calo juga membebankan biaya atau fee sebesar 10 persen kepada peminjam. Audit internal mencatat potensi kerugian mencapai Rp1,15 miliar.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari pemeriksaan terhadap 20 nasabah di Sanden, ditemukan kerugian negara sebesar Rp711.780.129.

“Ternyata prakarsa kredit yang dilakukan oleh AllM bertentangan dengan beberapa peraturan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 711.780.129. Kerugian itu baru dari pemeriksaan 20 nasabah di Sanden,” kata Achmad.

Berdasarkan hasil audit tersebut, pihak bank melaporkan AIIM ke Polres Bantul pada 2024. Setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka ditangkap pada April 2026.

Dalam pemeriksaan, penyidik mengungkap tiga modus yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

“Dari pemeriksaan, modusnya ada tiga. Pertama melalui orang ketiga di mana pertama kredit fiktif, yakni data nasabah benar-benar tidak melakukan pinjaman,” ucapnya.

“Kedua, meminta orang untuk melakukan pinjaman tapi meminta fee 10% dari hasil pencairan kredit. Ketiga, meminta KTP atau identitas dari calon korban dan menggunakannya sebagai syarat mengajukan pinjaman,” lanjut Achmad.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Menurut penyidik, calo yang terlibat bukan berasal dari internal bank, namun penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain.

“Untuk pelaku lain masih kami dalami,” ujarnya.

Sementara itu, dana hasil tindak pidana korupsi diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi serta pihak lain. Penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut.

“Uang hasil korupsi yang dilakukan oleh AllM digunakan untuk keperluan tersangka sendiri dan orang lain. Untuk detailnya masih kami dalami,” katanya.

Kasus ini sebagaimana diberitakan Detikjogja, Kamis (25/06/2026). Atas perbuatannya, AIIM dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

“Untuk ancaman hukumannya minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi