JAKARTA – Persidangan dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengungkap bahwa proses pencairan pembiayaan kepada PT Tebo Indah tetap berjalan meski agunan utama berupa tanah dan bangunan belum diikat secara sah karena masih menjadi jaminan di bank lain.
Fakta tersebut disampaikan mantan Kepala Divisi Hukum LPEI, Sunu Widi Purwoko, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (26/06/2026).
Sunu menjelaskan, perjanjian pembiayaan tetap ditandatangani dan diteruskan dengan penerbitan Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP) 003 untuk PT Tebo Indah meskipun aset tetap yang menjadi agunan belum dapat diikat lantaran masih menjadi jaminan di Bank CIMB dalam proses take over.
“Jadi pada saat ditandatangani khusus untuk MAP 03 tersebut, sebenarnya belum ada agunan?” tanya jaksa penuntut umum.
“Agunan fixed asset tidak ada, Pak. Tanahnya belum diikat karena masih terikat di bank sebelumnya (CIMB), karena ini kan sebagian take over,” kata Sunu menjawab pertanyaan jaksa, sebagaimana diberitakan Tirto, Jumat (26/06/2026).
Dalam persidangan, jaksa juga mempertanyakan alasan proses pembiayaan tetap berjalan meski agunan utama belum tersedia.
“Saudara tahu tidak, tidak ada agunan tapi kok ditandatangani, kok disetujui pencairannya? Saudara kasih tahu tidak kekurangannya?” tanya jaksa.
“Tugas kami menjalankan sesuai SOP. Jadi tidak ada kewajiban kami untuk men-challenge lagi keputusan itu. Jalankan saja,” jawabnya.
Sunu hadir sebagai saksi untuk empat terdakwa, yakni mantan Direktur PT Tebo Indah sekaligus mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pratama Agro Sawit (PAS), Handoko Limaho; Direktur Pelaksana LPEI Unit Bisnis I periode 2009–2018, Dwi Wahyudi; Relation Manager Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2015–2018, Ryan Wahyudi; serta mantan Dirut PT Tebo Indah sekaligus mantan Komisaris PT PAS, Liu Raymond.
Dalam surat dakwaan, perkara tersebut juga menyeret sejumlah pejabat LPEI lainnya, yakni Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Komaruzzaman, dan Gamaginta yang pernah menduduki jabatan pada Divisi Pembiayaan Syariah LPEI dalam periode berbeda.
Jaksa menduga perkara korupsi pemberian fasilitas pembiayaan ekspor tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp992.820.628.200 atau sekitar Rp992,82 miliar. Persidangan masih berlanjut untuk mengungkap rangkaian proses pemberian pembiayaan dan pertanggungjawaban para terdakwa. []
Redaksi05

