Bawa 1,6 Kg Ganja, WNA Asal Papua Nugini Diduga Terhubung Jaringan Internasional

Bawa 1,6 Kg Ganja, WNA Asal Papua Nugini Diduga Terhubung Jaringan Internasional

Bagikan:

JAYAPURA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika lintas negara setelah menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini berinisial JH (33) yang diduga membawa 1,6 kilogram (kg) ganja siap edar di Kota Jayapura, Kamis (25/06/2026) malam.

Selain menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan internasional, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Konsulat Papua Nugini untuk menghadirkan penerjemah selama proses hukum karena tersangka merupakan WNA.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota, Febry V. Pardede, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang pria mencurigakan yang diduga baru memasuki wilayah Indonesia melalui jalur laut di Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku saat berjalan kaki menuju arah Kota Jayapura. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan puluhan paket ganja beserta sejumlah barang bukti lainnya.

“Pelaku kemudian digeledah dan dari penggeledahan ditemukan 62 bungkus paket ganja dengan berat mencapai 1,6 kilogram,” ujar Febry saat konferensi pers di Markas Polresta (Mapolresta) Jayapura Kota, Jumat (26/06/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat (26/06/2026).

Selain 62 bungkus ganja, polisi menyita satu tas ransel hitam, satu tas belanja berwarna biru, serta dua plastik bening berukuran besar yang diduga digunakan untuk membawa barang tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JH mengaku membawa ganja dari Papua Nugini melalui jalur laut untuk dipasarkan di Kota Jayapura.

“Pengakuan pelaku, ganja tersebut dibawa dari Papua Nugini dan akan diedarkan di Kota Jayapura dengan harga Rp 500.000 per bungkus,” ungkap Febry.

Hasil penelusuran sementara menunjukkan tersangka belum memiliki riwayat tindak pidana serupa. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas negara tersebut.

Atas perbuatannya, JH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga pidana penjara seumur hidup. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal