MAKASSAR – Dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memasuki babak baru. Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menjadwalkan rapat kerja pada Senin (29/06/2026) untuk meminta klarifikasi dari jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar terkait aduan masyarakat mengenai proses seleksi kepala sekolah.
Rapat kerja yang berlangsung pukul 13.00 Wita di Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, Jalan Letjen Hertasning, digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyoroti dugaan adanya transaksi dalam pengisian jabatan kepala sekolah. Surat undangan bernomor 000.5/52/K.D/DPRD/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026 telah disampaikan kepada Wali Kota Makassar.
Sejumlah pejabat dijadwalkan menghadiri rapat tersebut, yakni Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kota Makassar, Kepala Disdik Kota Makassar, Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kabid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kabid Sekolah Dasar (SD), serta Kabid Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dugaan praktik tersebut mencuat setelah beredarnya video berisi pengakuan seorang kepala sekolah yang mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang dalam proses pengisian jabatan. Menindaklanjuti informasi itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memerintahkan Inspektorat Kota Makassar melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam video maupun informasi yang berkembang di masyarakat.
“Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait. Sementara jalan,” ujar Munafri, sebagaimana dilansir Kompas, Senin (29/06/2026).
Munafri menegaskan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh melalui mekanisme konfrontasi terhadap seluruh pihak yang disebut agar setiap orang memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi.
“Semua akan dikonfrontasi, termasuk oknum Kabid, Kepala Seksi (Kasi) di GTK Dinas Pendidikan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi video yang beredar,” paparnya.
Ia juga menekankan bahwa Pemkot Makassar tidak akan mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
“Semua harus dibuka secara terang. Pemeriksaan ini penting agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid GTK Disdik Kota Makassar Muh Yunus Sanusi membantah tudingan menerima uang sebagaimana narasi yang beredar dalam video viral. Menurutnya, sejak awal dirinya telah menolak setiap bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatannya.
“Saya jawab, mohon maaf Bu, kami tidak boleh menerima apa pun berkaitan dengan jabatan kami,” kata Yunus.
Ia menjelaskan seorang kepala sekolah tetap datang ke ruang kerjanya sambil membawa amplop putih dan meletakkannya di dalam laci meja.
“Saya tidak pernah sentuh itu uang. Dia sendiri yang simpan di laci saya,” ujarnya.
Yunus mengatakan amplop tersebut sengaja tidak dibuka karena ingin dijadikan barang bukti apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses pemeriksaan. DPRD Kota Makassar kini menunggu penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait guna memastikan kebenaran dugaan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan. []
Redaksi05

