MATARAM – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka kesempatan bagi masyarakat yang diduga menjadi korban perekrutan pekerja migran ilegal untuk melapor setelah menetapkan seorang pengelola Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kota Mataram sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penempatan tenaga kerja ke Jepang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup. Selain itu, polisi mengungkap sedikitnya enam orang telah menjadi korban dengan total keuntungan yang diduga diperoleh pelaku mencapai sekitar Rp95 juta.
“Pada 29 Juni 2026 kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka, setelah alat bukti kami nilai telah cukup,” ujar Direktur PPA dan PPO Polda NTB Ni Made Pujewati, sebagaimana dilansir Radar Lombok, Senin (29/06/2026).
Penyidik mengungkap, tersangka merekrut calon pekerja migran sejak 2025 dengan meminta biaya pendaftaran antara Rp12,5 juta hingga Rp22,5 juta. Para korban dijanjikan bekerja di sektor pertanian di Jepang. Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan pelatihan bahasa, membagikan seragam dan kartu identitas pelatihan, serta memindahkan mereka dari satu tempat penampungan ke lokasi lain meski keberangkatan tidak pernah terlaksana.
“Korban dijanjikan bekerja pada sektor pertanian di Jepang. Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan pelatihan bahasa, membagikan seragam, kartu identitas pelatihan, lalu memindahkan tempat penampungan dari satu lokasi ke lokasi lain saat keberangkatan tak kunjung terlaksana,” katanya.
Ni Made Pujewati mengatakan penyidik masih membuka peluang adanya korban lain. Dari hasil pemeriksaan terhadap enam korban, diketahui jumlah calon pekerja migran yang pernah berada di penampungan diduga mencapai lebih dari 40 orang. Karena itu, Polda NTB membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Enam korban telah kami periksa, namun mereka menyampaikan saat berada di penampungan jumlahnya lebih dari 40 orang. Kami membuka hotline pengaduan agar seluruh korban segera melapor,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pola perekrutan yang digunakan dalam perkara terbaru serupa dengan kasus sebelumnya yang juga menjerat tersangka. Berkas perkara pertama mencatat tujuh korban, sedangkan perkara terbaru memuat enam korban dengan modus yang sama.
“Modusnya tetap sama, mulai perekrutan, pelatihan bahasa, janji penempatan kerja, lalu korban dipindahkan dari satu tempat penampungan ke tempat lainnya. Seluruh korban laki-laki karena dijanjikan bekerja pada sektor pertanian di Jepang,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal terkait TPPO. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polda NTB juga mengimbau masyarakat agar memastikan perusahaan penempatan pekerja migran memiliki izin resmi sebelum mendaftar bekerja ke luar negeri serta tidak mudah tergiur janji pemberangkatan cepat. Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan dugaan praktik perekrutan pekerja migran secara ilegal. []
Redaksi05

