Ahli di Sidang MK: Kuota Internet Hangus Perlu Regulasi Negara

Ahli di Sidang MK: Kuota Internet Hangus Perlu Regulasi Negara

Bagikan:

JAKARTA – Perlindungan hukum terhadap pengguna layanan internet dinilai perlu diperkuat melalui pengaturan di tingkat undang-undang, termasuk mengenai skema kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir. Pandangan tersebut mengemuka dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan kuota internet yang dipersoalkan sejumlah pemohon.

Ahli hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM, Rahmat Dwi Putranto, menilai negara memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan hak masyarakat sebagai pengguna layanan digital.

“Dalam perspektif hukum teknologi, negara perlu hadir untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan perlindungan terhadap masyarakat,” kata Rahmat dalam sidang MK, Senin (29/06/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (29/06/2026).

Rahmat menyampaikan, perlindungan terhadap pengguna layanan internet membutuhkan landasan hukum yang jelas sehingga tidak hanya bergantung pada kebijakan bisnis masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi.

“Perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dalam pemanfaatan layanan internet memerlukan dasar normatif yang jelas pada tingkat undang-undang yang tidak cukup hanya bergantung pada kebijakan bisnis penyelenggara,” tambah dia.

Menurut Rahmat, perkara yang sedang diuji di MK bukan semata-mata menyangkut mekanisme kuota internet yang hangus, melainkan menyentuh aspek perlindungan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital yang kini telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

“Menurut pandangan saya, perkara a quo tidak semata-mata menyangkut pengaturan kuota internet saja, melainkan lebih luas kepada bagaimana negara memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam memanfaatkan teknologi yang telah menjadi bagian dari kehidupan hari ini,” tegas dia.

Ia menjelaskan, internet kini telah berkembang menjadi infrastruktur penting yang menunjang aktivitas ekonomi, pendidikan, pekerjaan, hingga akses terhadap berbagai layanan publik. Karena itu, persoalan kuota internet tidak lagi dapat dipandang sebagai isu teknis semata.

“Dalam konteks tersebut, persoalan mengenai kuota internet tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan teknis semata, tapi juga merupakan perlindungan masyarakat dalam ekosistem digital,” jelas dia.

Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya mempersoalkan kebijakan sisa kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir serta meminta adanya mekanisme akumulasi atau rollover kuota.

Selain itu, perkara serupa juga diajukan mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat melalui perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026. Pemohon menilai perubahan ketentuan dalam UU Cipta Kerja belum mengakomodasi perkembangan teknologi informasi, khususnya terkait penggunaan layanan data internet oleh masyarakat. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional