BANDUNG – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran benih bening lobster (BBL) tanpa izin di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat (Jabar). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan perikanan, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem laut. Ancaman hukuman bagi para tersangka mencapai delapan tahun penjara.
Kasus tersebut bermula dari pengungkapan aktivitas usaha perikanan ilegal di Dusun Pasir Limus, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (29/06/2026), penyidik menangkap empat tersangka berinisial HS, AR, BL, dan AS yang diduga terlibat dalam pengadaan serta peredaran BBL tanpa memiliki perizinan berusaha dari pemerintah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jabar Edi Rahmat Mulyana mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut. HS berperan sebagai pemilik usaha yang membiayai operasional, AR menjadi koordinator kegiatan, BL bertugas mengangkut BBL, sedangkan AS berperan sebagai kurir.
“Modus operandi ini, para pelaku dengan sengaja di wilayah Pangandaran melakukan usaha perikanan dengan mengadakan, mengedarkan benih bening lobster atau BBL yang tidak memiliki izin berusaha dari pemerintah,” ucapnya di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Senin (29/06/2026).
Dalam operasi itu, penyidik mengamankan sekitar 4.000 ekor BBL jenis pasir yang dikemas dalam 20 balon plastik. Polisi juga menyita satu unit mobil, dua unit perahu, satu kotak styrofoam, 72 toples, dua tabung oksigen, mesin pendingin (chiller) beserta penyaringnya, plastik packing, dan mesin blower.
Menurut penyidik, para pelaku membeli BBL seharga Rp15.000 per ekor dan menjualnya kembali dengan harga Rp16.000 per ekor sehingga memperoleh keuntungan Rp1.000 untuk setiap ekor yang diperdagangkan.
“Jadi mereka meraup keuntungan Rp 1.000 per ekornya. Dan ini sudah mereka jalankan, menurut keterangan para tersangka ini, dari kurun waktu 2024 sampai dengan kemarin tanggal 19 Mei,” ucapnya.
Edi menyebut para tersangka mengirimkan BBL sebanyak dua hingga tiga kali setiap pekan ke wilayah Sukabumi. Penyidik masih mendalami kemungkinan jaringan distribusi tersebut berlanjut hingga ke luar negeri.
“Menurut keterangan, mereka mengirimkan ke wilayah sekitaran Sukabumi. Mengenai apakah dari Sukabumi ini berlanjut ke luar negeri, nah ini masih kita dalami. Nanti mungkin akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jabar Hendra Rochmawan menyatakan praktik perdagangan BBL ilegal merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang berdampak pada keberlanjutan populasi lobster. Hingga kini, penyidik telah memeriksa enam saksi dan tiga saksi ahli untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Dampaknya sangat merugikan bagi ketersediaan pangan dan keselamatan populasi lobster dalam jangka panjang. Kerusakan ekosistem ini tidak dapat diperbaiki dalam waktu singkat. Hal ini juga menjadi jawaban kami atas tuntutan generasi muda (Gen Z) yang mengharapkan masa depan lingkungan yang terjamin,” ucapnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan para tersangka bersama barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis pada Rabu, 10 Juni 2026. Ditreskrimsus Polda Jabar juga menyatakan penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta aktor intelektual di balik jaringan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran BBL ilegal karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut merusak ekosistem sumber daya laut kita,” ucap Edi. []
Redaksi05

