PALU – Mantan Bupati Kabupaten Sigi (Sigi) Mohamad Irwan melalui kuasa hukumnya memberikan tenggat waktu tiga hari kepada Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjanae untuk menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas pernyataan yang diduga mencemarkan nama baik. Permintaan tersebut disampaikan melalui somasi yang dilayangkan pada Senin (29/06/2026) sebagai langkah awal sebelum menempuh jalur pidana maupun perdata.
Kuasa Hukum Mohamad Irwan, Abd Mirsad, mengatakan somasi diajukan karena kliennya menilai terdapat dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan secara lisan di hadapan publik.
“Dugaan pencemaran nama baik tersebut berawal dari kalimat tuduhan kepada klien kami Mohamad Irwan Lapatta. Ucapannya pada pokoknya menyatakan klien kami pernah ada kasus di Kejaksaan Tinggi, yakni terkait program Jalan Sandauta Lindu Kalamanta Batas,” ujar Abd Mirsad di Palu, sebagaimana diberitakan Radar Palu, Senin (29/06/2026).
Menurut Abd Mirsad, pihaknya telah menelusuri program yang dimaksud dan menyatakan proyek tersebut berlangsung pada 2015, sebelum kliennya dilantik sebagai Bupati Sigi pada 2016.
“Padahal setelah kami cek, program tersebut ternyata tahun 2015, sebelum klien kami menjadi Bupati Sigi yang di lantik pada tahun 2016. Selain itu, klien kami juga tidak pernah dipanggil atau menjadi terperiksa di Kejaksaan Tinggi berkaitan dengan kasus yang dimaksud” jelasnya.
Pernyataan yang dipersoalkan, kata Abd Mirsad, disampaikan Mohamad Rizal Intjanae saat pelantikan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sigi di hadapan masyarakat. Dalam somasi tersebut turut dicantumkan kutipan pernyataan yang menjadi keberatan pihak Mohamad Irwan.
“Saya sudah rasakan kasusnya Pak Iskandar dan Pak Irwan Lapatta, saya sudah rasakan Pak kasusnya Pak Iskandar dan Pak Irwan Lapatta menyangkut persoalan Sandauta Lindu Kalamanta Batas, saya sudah dipanggil Kejaksaan Tinggi.”
Abd Mirsad mengatakan kliennya memilih menempuh mekanisme somasi sebagai bentuk itikad baik sebelum membawa perkara ke ranah hukum.
“Isi somasi tersebut meminta kepada Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjanae untuk mengklarifikasi atau meminta maaf atas ucapannya tersebut,” kata Abd Mirsad.
Ia menjelaskan tujuan somasi tersebut untuk memulihkan nama baik dan kehormatan kliennya yang masih berencana mengikuti kontestasi politik pada masa mendatang.
“Karena klien kami merupakan publik figur yang masih memiliki niatan mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Kepala Daerah, tentunya ujaran tersebut sangat merugikan klien kami” ujarnya.
Dalam somasi itu, pihak Mohamad Irwan meminta klarifikasi dan permohonan maaf disampaikan melalui media sosial pribadi, 10 media online, serta tiga media cetak. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi dalam waktu tiga hari, kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
“Kami memberikan tenggat waktu 3 hari. Bilamana Sdr. Mohamad Rizal Intjanae tidak melakukan dan atau mengabaikan somasi kami, selanjutnya kami akan mengajukan laporan pidana pencemaran nama baik Pasal 433 KUHP di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) c.q. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng),” tegas Abd Mirsad. []
Redaksi05

