SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menetapkan seorang pria berinisial HAJ sebagai tersangka kasus penyelundupan 53 potongan gading gajah dari Arab Saudi ke Indonesia. Dalam aksinya, tersangka diduga memanfaatkan koper milik sembilan jemaah umrah yang tidak mengetahui isi barang titipan tersebut.
Pengungkapan kasus dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Balai Karantina, serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim di Markas Polda (Mapolda) Jatim, Selasa (30/06/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Roy H.M. Sihombing menjelaskan, tersangka menyamarkan potongan gading gajah dengan membungkusnya menggunakan aluminium foil dan kertas hitam, kemudian memasukkannya ke dalam kardus kecil sebelum dititipkan ke koper para jemaah umrah.
“Potongan gading gajah tersebut dimasukkan ke dalam koper peserta jamaah umroh sepulang dari ibadah umroh di Arab Saudi dengan memberitahukan kepada yang dititipkan bahwa barang tersebut adalah aksesoris mobil,” kata Roy, sebagaimana dilansir Kompas, Selasa (30/06/2026).
Menurut Roy, para jemaah umrah yang membawa koper tersebut tidak mengetahui bahwa barang titipan yang mereka bawa merupakan bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Kasus itu terbongkar saat petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap koper milik salah seorang jemaah yang baru tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo. Dari pemeriksaan awal ditemukan 12 kardus kecil berisi 12 potongan gading gajah.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan dengan memeriksa delapan koper jemaah lainnya. Hasilnya, petugas kembali menemukan 41 potongan gading gajah yang dikemas dengan metode serupa sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 53 potongan.
Roy menjelaskan seluruh barang tersebut dibawa masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal maupun dilaporkan kepada petugas karantina sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dan tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina,” jelas Roy.
Berdasarkan hasil penyelidikan, gading tersebut berasal dari gajah Afrika dan diduga akan diolah menjadi berbagai produk kerajinan serta diperjualbelikan.
“Barang-barang tersebut sebagian digunakan untuk kerajinan seperti buat pipa rokok, kemudian ada beberapa juga souvenir yang mereka gunakan, ada juga yang diperjual belikan lagi oleh mereka ke beberapa tempat lainnya,” ujarnya.
Penyidik juga memastikan tersangka tidak memiliki hubungan dengan biro perjalanan umrah. Menurut Roy, HAJ sengaja memanfaatkan rombongan jemaah sebagai pembawa barang selundupan tanpa sepengetahuan mereka.
“Dia memanfaatkan jemaah umroh ini yang pulang ke Indonesia namun para jemaah umroh ini tidak mengetahui bahwa itu gading atau apa, dia tidak mengetahui,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan satwa liar serta menghitung dampak yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Atas perbuatannya, HAJ dijerat Pasal 86 huruf a dan/atau huruf c juncto Pasal 33 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. []
Redaksi05

