Dugaan Korupsi Pendopo Kanjengan, Penyidik Geledah BPKAD dan Disbudpar Tulungagung

Dugaan Korupsi Pendopo Kanjengan, Penyidik Geledah BPKAD dan Disbudpar Tulungagung

Bagikan:

TULUNGAGUNG – Penyidikan dugaan korupsi pembelian aset bersejarah Pendopo Kanjengan di Kabupaten Tulungagung memasuki tahap lanjutan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menggeledah dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung pada Selasa (30/06/2026) dan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung yang berada di Jalan Ahmad Yani Timur serta Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung di kawasan eks-Belga. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembelian aset Pendopo Kanjengan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diberitakan Mattanews, Selasa (30/06/2026).

Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tulungagung Novan Bernadi bersama tim penyidik. Selama proses berlangsung, penyidik memeriksa berbagai ruangan kerja, termasuk meja, laci, lemari arsip, dan dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan aset tersebut.

Di Kantor Disbudpar Tulungagung, seluruh pegawai diminta tetap berada di dalam kantor hingga proses penggeledahan selesai. Setelah penyisiran berakhir, penyidik membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Dari Kantor BPKAD Tulungagung, petugas mengamankan dua boks besar berisi dokumen. Sementara itu, dari Kantor Disbudpar Tulungagung, penyidik membawa tambahan dokumen yang dimasukkan ke dalam sebuah kotak plastik berukuran besar. Seluruh dokumen tersebut kemudian dibawa ke Kantor Kejari Tulungagung guna dilakukan penelitian dan pendalaman.

Perkara yang tengah disidik berkaitan dengan pembelian Pendopo Kanjengan atau Griyo Dalem Kanjengan, bangunan bersejarah yang dikenal sebagai tempat penyimpanan Tumbak Pusaka Kiai Upas. Sebelum dibeli oleh Pemkab Tulungagung, aset tersebut diketahui merupakan milik Keluarga Pringgokusuman.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah muncul informasi bahwa sertifikat tanah aset yang dibeli Pemkab Tulungagung senilai Rp10 miliar pada 28 Juli 2022 hingga kini dikabarkan belum terbit dan belum tercatat secara resmi sebagai aset daerah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses administrasi pengadaan tanah yang menggunakan APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2022.

Selain anggaran pembelian tanah sebesar Rp10 miliar, Pemkab Tulungagung juga disebut telah mengalokasikan biaya jasa notaris sebesar Rp100 juta serta jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebesar Rp25 juta.

Hingga berita ini ditulis, Kejari Tulungagung belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan, status hukum perkara, nilai dugaan kerugian negara, maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. Pemkab Tulungagung juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait penggeledahan di dua OPD tersebut. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap konstruksi perkara serta menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengadaan aset tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus